Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 22:42 WIB | Minggu, 21 Juni 2015

DPR Panggil KPU Bahas Temuan Penyimpangan APBN Rp 334 M

Ilustrasi. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi II DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (22/6) guna membahas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2014 dalam penyelenggaraan Pemilu senilai Rp 334 miliar.

"RDP pada pagi hari membahas tentang laporan BPK terkait penyimpangan APBN tahun 2014 sebesar Rp334 miliar, sedangkan Raker pada sore harinya terkait pagu Indikatif RAPBN tahun 2016," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy dalam pesan Blackberry Messenger kepada satuharapan.com, di Jakarta, Minggu (21/6).

Menurut dia, RDP yang akan dilaksanakan merupakan hasil rapat internal Komisi II DPR RI, pada Rabu (10/6) silam. Di mana, direkomendasikan seluruh mitra komisi yang terindikasi melakukan penyimpangan APBN tahun 2014 berdasarkan laporan BPK ditindaklanjuti dengan pendalaman oleh Komisi II.

"Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPR, terutama terhadap KPU," ujar politisi PKB itu.

Lukman juga menjelaskan awalnya memang ada anggota Komisi II DPR RI mendorong untuk KPU saja. Namun, para anggota komisi lain menginginkan audit dilakukan jangan hanya KPU  tetapi juga semua mitra kerja Komisi II DPR RI. "Langkah itu agar tidak ada tendensi Komisi II balas dendam kepada KPU, dan itulah yang menjadi keputusan rapat internal komisi," kata dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menegaskan RDP dengan KPU terkait hasil audit BPK ini tidak perlu dikhawatirkan akan mengganggu agenda KPU untuk menyukseskan Pilkada serentak Desember 2015.

Menurut dia RDP itu adalah hal biasa dijalankan sebagai fungsi pengawasan DPR yang diatur oleh UUD 1945 yang menyatakan hasil audit BPK harus dilaporkan kepada DPR dan DPD, selanjutnya bisa ditindaklanjuti oleh lembaga penegakan hukum. "Selain bisa ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum, hasil audit ini juga bisa menjadi bahan evaluasi apakah KPU periode ini punya kemampuan melaksanakan amanah negara atau tidak," kata Lukman.

Amanah negara itu menurut Lukman yaitu amanah menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai UU Pemilihan Umum, dan UU Pilkada, serta kewenangan menjalankan keuangan negara secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu dia, menjelaskan Raker dengan KPU membahas pagu Indikatif RAPBN 2016 d adalah Raker Kementerian/Lembaga terakhir mitra Komisi II.

Kementerian/Lembaga yang lain menurut dia, sudah selesai tanggal 12 Juni 2015, sesuai dengan jadwal siklus pembahasan APBN 2016 yang dikeluarkan Banggar DPR RI. "Jadi dengan KPU ini memang agak terlambat dari jadwal," ujar dia.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home