Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:13 WIB | Senin, 30 Mei 2016

DPR: Pemerintah Harus Bersinergi Tangani Kekerasan Terhadap Anak

Suasan rapat kerja Komisi VIII dengan Mentri Sosial, Kabareskrim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat hari Senin (30/5). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) memandang bahwa masalah kekerasan seksual terhadap anak merupakan masalah serius dan darurat sehingga membutuhkan penanganan ekstra dan berkesinambungan yang perlu melibatkan segenap stakeholder.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi VIII DPR-RI Ali Taher dalam rapat kerja dengan Menteri Sosial (Mensos), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Kemen PPPA)Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (30/5).

“Komisi VIII mendesak Mensos, Kemen PPPA, Kapolri dan KPAI untuk bersinergi," kata dia.

Untuk itu, kata Ali pemerintah harus bersinergi dalam permasalahan kekerasan terhadap anak, mulai dari kebijakan dan implementasinya yang bersifat preventif, penanganan dan rebilitasnya terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah.

“Pemerintah harus menyusun  pemetaan permasalahan yang dihadapi anak serta penangananya,” kata dia.

Selain itu, kata Ali pemerintah harus sinkronisasi dan harmonisasi regulasi serta melakukan koordinasi yang terkait dengan perlidungan dan pemenuhan hak anak.

“Meningkatkan fungsi Satuan Tugas (Satgas) penanganan perlindungan anak,” kata dia.

Menurut Ali Komisi VIII DPR mendesak Mensos dan Kemen PPPA untuk meningkatkan kerja sama program dan kegiatan yang diarahkan untuk membangun ketahanan keluarga sebagai sarana untuk mencegah timbulnya permasalah terhadap anak.

“Komisi VIII juga mendesak Mensos, Kemen PPPA, Kapolri, dan KPAI untuk melakukan langkah-langkah konkrit mengenai tindakan pencegahan terhadap lingkungan yang dapat menimbulkan terjadinya permasalahan anak,” kata dia.

Menurut Ali yang menimbulkan terjadinya permsalahan anak, Komisi VIII mencatat ada tiga poin, petama lanjut Ali meningkatkan pengawasan terhadap konten media bermuatan kekerasan dan pornografi termasuk media permainan berbasis online.

“Kedua meningkatkan sosialisasi secara masif semua peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pemenuhan hak anak pada masyarakat dan aparat penegak hukum,” kata dia.

Ketiga, kata Ali harus meningkatkan peran masyarakat untuk melaporkan kepada instansi terkait dan/atau Kepolisian apabila melihat dan mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak.

Dengan demikian, kata Ali, Komisi VIII meminta Kapolri untuk meningkatkan pelatihan bagi penyidik Polri agar dalam proses penyidikan di lingkungan Kepolisian berperspektif anak.

“Komisi VIII mendesak Mensos, Kemen PPPA, Kapolri dan KPAI untuk secara bersungguh-sungguh menidaklanjuti pandangan pimpinan dan anggota Komisi VIII," kata dia.

Menurut Ali pemerintah harus menyerahkan kajian yang menjadi dasar keluarnnya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan mekanisme implemntasinya kepada Komisi VIII.

“Dan melakukan pemutakhiran sistem pendataan terintegrasi yang terkait dengan perlindungan anak,” kata dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home