DPR-Pemerintah Setuju 50 RUU Masuk Prolegnas 2020
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui sebanyak 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan sebanyak 248 RUU masuk Prolegnas 2020-2024.
"Apakah Prolegnas 2020 dapat diterima?" kata Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka di dalam Raker Baleg bersama Menkumham, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12).
Setelah itu seluruh anggota Baleg DPR RI yang hadir dalam Raker tersebut menyatakan setuju.
Dia mengatakan, Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg menetapkan Prolegnas 2020-2024 sebanyak 248 RUU yang terdiri dari usulan DPR, pemerintah dan DPD RI.
Menurut dia, ada tiga RUU yang merupakan RUU komulatif terbuka yaitu RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), dan RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
"Panja juga menetapkan Prolegnas prioritas 2020 sebanyak 50 RUU dan dari jumlah tersebut ada 4 RUU carry over," ujarnya.
Dia menjelaskan 4 RUU carry over tersebut terdiri dari 3 RUU usul pemerintah yaitu RUU tentang Biaya Materai, RUU tentang RKUHP, dan RUU Permasyarakatan, sementara itu ada 1 RUU usul DPR yaitu RUU atas Perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menurut dia, Panja juga memberikan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik.
"RUU Keuangan Negara dikeluarkan dari Prolegnas prioritas 2020 dan masuk dalam long list atas usulan dari Kemenkeu. RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan masuk menjadi prioritas usulan Komisi X DPR lalu RUU tentang Konsepsi Keanekaragaman hayati ditarik dari prioritas RUU tahun 2020 dan masuk dalam longlist atas permintaan menteri Kehutanan dan LH," katanya.
Menurut dia, pembahasan RUU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta RUU tentang Kepulauan melibatkan DPD RI sebagaimana ketentuan pasal 65 ayat 2 uu no 15 tahun 2019 juncto UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebanyak 50 RUU masuk dalam Prolegnas 2020 yaitu:
- RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Pertanahan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- RUU tentang RKHUP
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan
- RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- RUU tentang Penyadapan
- RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (omnibus law)
- RUU tentang Kefarmasian
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
- RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- RUU tentang Ketahanan Keluarga
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
- RUU tentang Profesi Psikologi
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
- RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
- RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
- RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK
- RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
- RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- RUU tentang Daerah Kepulauan (Ant)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...