Terdakwa: Uang Denda Tilang Dipakai Biayai Kegiatan Kejari Rembang
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM - Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Ardiyan Nurcahyo, terdakwa penggelapan uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas mengaku banyak kegiatan di lembaga penegak hukum itu yang dibiayai dari uang yang dicurinya itu.
Hal tersebut diungkapkan Ardiyan saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/12).
"Uang tersebut digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan yang digelar Kejari Rembang," kata Ardiyan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno tersebut.
Namun, terdakwa tidak menjelaskan kegiatan apa saja yang dibiayai dari yang yang digelapkannya itu.
Dalam pembelaannya, Ardiyan meminta para pimpinannya juga bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp3,036 miliar itu.
Menurut dia, pelanggaran pidana yang dilakukannya itu tidak lepas dari kesalahan para pimpinannya itu. Terdakwa juga meyakini uang yang digelapkannya itu tidak digunakan keseluruhan oleh dirinya sendiri.
Dalam pembelaannya itu, terdakwa mengharapkan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Sementara penasihat hukum terdakwa Arifin Suyanto mempermasalahkan audit yang dilakukan dalam menentukan besaran kerugian negara dalam perkara ini.
"Sudah ada lembaga resmi yang ditunjuk untuk melakukan audit. Namun, dalam perkara ini audit dilakukan secara internal oleh Kejaksaan Tinggi," katanya.
Arifin juga menyayangkan tidak seluruh saksi, termasuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, yang tidak dihadirkan dalam persidangan.
Sebelumnya, Ardiyan Nurcahyo, dituntut lima tahun dan delapan bulan penjara atas dugaan penggelapan uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas selama kurun waktu 2015 hingga 2018 dengan nilai total mencapai Rp3,036 miliar.
Terdakwa juga dituntut untuk dihukum denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Dalam tuntutannya, terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,036 miliar. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...