Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:48 WIB | Senin, 02 Desember 2013

DPR-Pemerintah Tak Sejalan dalam Otonomi Daerah

Siti Zuhro. (Foto: Ant)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tidak sejalan dan pespektifnya berbeda dalam pembangunan daerah otonomi baru (DOB).

"Pemerintah memang sudah menerapkan moratorium pemekaran daerah, tapi DPR malah gencar dengan DOB. Ini bukti DPR dan pemerintah tidak satu perpektif," kata Siti kepada Antara di Jakarta, Senin (2/12).

Tidak Mendesak

DPR mengajukan usulan pembentukan 65 DOB di Indonesia kepada pemerintah, sementara pemerintah sedang melaksanakan moratorium pemekaran daerah. "Hal ini mengingat bahwa moratorium pembangunan daerah otonomi baru hanya berlaku bagi pemerintah, namun tidak untuk DPR," kata Siti.

Menurut dia, bila pemerintah konsisten dan percaya diri dalam membangun Indonesia, khususnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka bisa saja 65 RUU pemekaran daerah yang diusulkan oleh DPR tersebut tidak ditanggapi. Pemerintah harus mengambil sikap tegas. Sebab, usulan pemekaran 65 daerah itu tidak relevan dan tidak mendesak bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Untuk saat ini tak ada cara mujarab mengendalikan hasrat DPR untuk memekarkan daerah, kecuali usulan mereka ini diendapkan dulu atau tak perlu direspon," kata Siti. Sikap dan pemikiran DPR serta pemerintah yang tidak satu perspektif, maka setiap menjelang Pemilu DPR mengajukan RUU pemekaran dengan jumlah daerah yang banyak.

"Gencarnya RUU pemekaran tak dapat dilepaskan dari kepentingan politik anggota dewan yang ingin mendapatkan dukungan konstituens di daerah," kata Siti. Kepentingan politik jangka pendek lebih memotivasi para anggota DPR ketimbang kepentingan menata daerah dan mendorong keberhasilan otonomi daerah.

Sebaiknya Ditunda

Siti Zuhro mengatakan, pembangunan DOB sebaiknya ditunda, apalagi paket UU otonomi daerah belum selesai dikerjakan.  "Saya sudah sering mengatakan bahwa pemekaran memang sebaiknya ditunda sampai paket UU Otda rampung."

Paket Undang-Undang Otonomi daerah yang dimaksud oleh Siti mencakup revisi UU 32/2004 tentang Pemda, RUU Pilkada dan RUU Desa.

"Menata daerah dalam konteks otda diperlukan agar otda efektif dan berhasil maksimal,"  kata Siti. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home