DPR: Pemprov DKI Harus Jamin Ketersediaan Angkutan Umum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melarang sepeda motor melintas di jalan-jalan protokol Ibu Kota. Salah satu alasan yang disebut sebagai dasar rencana itu adalah sepeda motor dinilai sebagai penyebab kesemrawutan lalu lintas.
Dengan adanya pelarangan ini, diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di DKI Jakarta. Sebagai "kompensasi", disediakan bus tingkat gratis dan kantong-kantong parkir sekalipun tarifnya diserahkan kepada pengelola.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menjamin ketersediaan angkutan umum, baik untuk jasa angkutan orang ataupun barang.
“Kebijakan pelarangan sepeda motor pada ruas tertentu harus diikuti dengan jaminan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan ketersediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan barang,” kata dia dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, Kamis (11/12).
Dia menjelaskan terdapat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dimana dikatakan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemda), badan hukum, dan masyarakat.
Sebagai Pembina, salah satu tugas pemda adalah manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagai pelaksanaan sasaran serta arah kebijakan sistem lalu lintan dan angkutan jalan.
“Kebijakan itu memang bagian dari implementasi manajemen dan rekayasa lalu lintas. Tapi kebijakan tersebutb harus melalui kajian yang mendalam, demi meminimalisir efek negatif bagi masyarakat,” ujar Arwani.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...