DPR: Pengangkatan Plt Kapolri Mubazir
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi III DPR RI Mohammad Nasir Djamil menilai pengangkatan pelaksana tugas sementara (Plt) Kapolri Badrodin Haiti hanya sia-sia saja. Presiden seharusnya memiliki keberanian untuk melantik kapolri yang terpilih meskipun ada keinginan memberhentikan sementara kapolri yang sudah dilantik.
"Itu memang diatur dalam UU kepolisian, jadi posisi Plt (pelaksana tugas) ini memang dia serba salah," kata Nasir Djamil di Komisi III kompleks parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Senin (19/1).
Nasir berpendapat hal itu dikarenakan tugas dan wewenang Plt yang sangat terbatas. Karena itu, dia menganggap wajar bila kebanyakan orang merasa bingung untuk siapa Plt ini, apakah Jenderal Sutarman yang sudah diberhentikan, atau untuk Budi Gunawan yang menunggu pelantikan.
"Supaya tidak terjadi kegamangan maka Presiden Jokowi harus segera bersikap. Artinya DPR sudah memilih maka dia (Komjen Budi Gunawan) harus menggantikan Jenderal Sutarman yang sudah diberhentikan dari Kapolri," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Disamping itu, dikatakan Nasir, dasar hukum Plt tidak begitu kuat karena dalam Undang-undang Kepolisian Plt itu hadir karena Presiden memberhentikan sementara kapolri. Padahal Jenderal Sutarman tidak diberhentikan sementara melainkan diberhentikan secara devinitif.
"Jadi memang dasar hukumnya tidak kuat menurut saya, Komisi III harus menyampaikan kepada pimpinan DPR bahwa kelembagaan DPR harus memberi tahu kepada Presiden sebab situasi ini tidak menguntungan kepolisian," katanya.
Sementara itu, anggota komisi III DPR, Syarifuddin Suding tak tahu alasan Presiden Jokowi memberhentikan Jenderal Sutarman dan mengangkat pelaksana tugas sementara. Seharusnya, kata dia, ketika ada Plt, Sutarman yang dinonaktifkan tidak di berhentikan.
"Itu kan sesuai dengan amanat Undang-undang kalau memberhentikan Kapolri seharusnya Budi Gunawan diangkat terlebih dahulu baru dinonaktifkan lalu tunjuk Plt," kata Suding.
Menurut Suding yang berasal dari Partai Hanura, untuk menunjuk Plt juga diperlukan persetujuan DPR. Hal itu sesuai dengan pasal 11 ayat 5 no 2 tahun 2002. UU tersebut mengamanatkan dalam keadaan mendesak presiden dapat mengangkat Plt harus melalui persetujuan DPR.
"Tidak serta merta menunjuk Plt sebagai kapolri," kata dia.
Dengan demikian, Jokowi diduga melakukan pelanggaran Undang-undang no 2 tahun 2002 khususnya pasal 11 ayat 5. Bahkan, atas perkara ini, Jokowi bisa dimakzulkan.
"Saya kira bisa, DPR akan menggunakan haknya sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi," katanya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...