Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:04 WIB | Senin, 19 Januari 2015

Menaker Hanif Terbitkan Aturan Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Menaker Hanif terbitkan aturan lindungi pekerja rumah tangga. (Foto: depnakertrans.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN. COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muh Hanif Dhakiri, melakukan peninjauan ke salah satu lembaga penyalur pekerja rumah tangga (PRT) Bu Gito, Cipete, Jakarta Selatan. Peninjauan mendadak ini dilakukan karena ingin melihat bagaimana penampungan dan pendidikan yang dilakukan lembaga/yayasan.

"Tujuannya kita ingin tau betul bagaimana penampungan dan pendidikan yang dilakukan yayasan-yayasan penyalur PRT selama ini dilakukan. Saya menginginkan semua lembaga penyalur PRT itu lebih manusiawi, misalnya ada ruang belajar, ruang pelatihan praktik, dapur, kamar mandi/wc yang memadai," kata Menaker Muh Hanif Dhakiri kepada wartawan usai sidak, Minggu (18/1).

Dalam kesempatan itu, Menaker juga menyampaikan telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 02 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

"Saya ingin sampaikan kepada publik bahwa saya telah menandatangani Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 mengenai perlindungan PRT pada Jumat (16/1). Ini merupakan bentuk konkrit kehadiran negara untuk melindungi para pekerjanya secara keseluruhan termasuk sektor pekerja rumah tangga yang ada di dalam negeri," kata Hanif.

Permenaker ini juga dikeluarkan, karena melihat kasus-kasus Pekerja Rumah Tangga yang telah terjadi seperti di Medan, Bogor, Bekasi, Tangerang dan di tempat-tempat lain.

"Pemerintah ingin memastikan perlindungan yang minimal PRT kita, baik itu hak-hak normatif mereka maupun soal eksistensi dari lembaga-lembaga/yayasan-yayasan penyalur PRT," kata Hanif.

Menaker mengatakan, ada beberapa prinsip pokok yang terkait dengan Permenaker Nomor 02 Tahun 2015 ini. Pertama yaitu negara hadir melindungi pekerja di seluruh wilayah tumpah darah Indonesia sampai yang ada di rumah tangga sekalipun. Kedua, Permenaker ini tetap menghormati tradisi, konvensi dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.

Lebih lanjut, Permenaker ini juga mengatur, lembaga Penyalur tidak boleh memungut apapun dari calon PRT. PRT juga berhak atas hak-hak normatif mereka. Terkait masalah penampungan calon PRT, dalam Permenaker ini juga harus memenuhi standar-standar yang telah ditetapkan.

"PRT berhak atas upah yang sesuai dengan kesepakatan, cuti sesuai dengan kesepakatan, waktu ibadah, fasilitas layak, jaminan sosial dan perlakuan manusiawi dari penggunanya. Terkait masalah penampungan, kita dorong agar penyalur dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan," kata Hanif.

Selain itu, peran gubernur dalam perlindungan Pekerja Rumah Tangga cukup besar. Mulai dari pemberi izin hingga memberikan sanksi bagi penyalur PRT.

"Peran gubernur dan pemda sebagai pengawas, pemberi izin dan sanksi bagi lembaga-lembaga penyalur yang melakukan pelanggaran. Izin operasional lembaga penyalurpun dikeluarkan dan dicabut oleh gubernur. Termasuk nanti jika ada perpanjangan ada di gubernur dan administrasinya bebas biaya," kata Hanif.

Selain gubernur, peran Ketua RT juga cukup besar dalam hal perlindungan PRT.

"Peran Ketua RT/kepala lingkungan/nama lain untuk turut serta mengawasi karena perjanjian kerja baik lisan, maupun tertulis antara PRT dan pengguna/majikan harus diketahui oleh ketua RT," kata Hanif.

Hanif mengatakan, Permenaker ini mengatur perlindungan untuk semua PRT baik yang ditempatkan melalui lembaga penyalur, maupun yang direkrut secara langsung oleh individu-individu.(depnakertrans.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home