DPR Perintahkan KPU Cabut Surat Soal Definisi Petahana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi II DPR RI memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mencabut poin nomor satu Surat Edaran KPU Nomor 302/KPU/VI/2015 yang memberi penjelasan terkait definisi petahana.
Poin nomor satu Surat Edaran KPU Nomor 302/KPU/VI/2015 tentang petahana menyebutkan “Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa pendaftaran, atau berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir dan terjadi sebelum masa pendaftaran tidak termasuk dalam pengertian petahana.”
Pasal 7 huruf (r) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada “Salah satu syarat calon kepala daerah adalah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.”
Penjelasan Pasal 7 huruf (r) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada “Yang dimaksud dengan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.”
"Terkait poin nomor satu Surat Edaran KPU Nomor 302/KPU/VI/2015 yang mengatur tentang petahana tentang penjelasan beberapa aturan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Komisi II DPR RI meminta KPU untuk dihapus karena bertentangan dengan Pasal 7 Huruf R Undang-Undang 8 Tahun 2015 tentang Pilkada," ujar Ahmad Riza Patria saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/6).
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Ida Budhiarti mengatakan KPU memahami spirit yang sama dengan Komisi II DPR dalam pembentukan UU Pilkada terutama dalam Pasal 7 itu. Menurutnya, Komisi II DPR dan KPU sama-sama memiliki semangat untuk mengeliminasi politik dinasti.
Oleh karena itu, Ida pun mengatakan KPU akan melakukan rapat internal atas permintaan Komisi II agar Pasal I Surat Edaran KPU itu dihapus.
Poin nomor satu Surat Edaran KPU Nomor 302/KPU/VI/2015 memang cukup menyita perhatian, sebab hingga saat ini, ada empat kepala daerah berstatus petahana yang telah mengajukan pengunduran diri. Mereka adalah Wakil Wali Kota Sibolga, Marudut Situmorang, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, dan Bupati Kutai Timur Isran Noor.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...