Presiden Targetkan 200.000 Pengguna Narkoba Direhabilitasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo secara simbolis memulai pembangunan (groundbreaking) tujuh pusat rehabilitasi narkoba di tujuh kota Indonesia guna mengejar target merehabilitasi 200 ribu korban pada tahun mendatang.
"Tahun lalu 18 ribu, tahun ini ditingkatkan menjadi 100 ribu dan tahun depan 200 ribu. Terus dilipatkan lagi karena kita kejar-kejaran dengan pengguna narkoba memang yang terus meningkat," kata Jokowi saat pidato peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Istana Negara Jakarta, Jumat (26/6).
Ke tujuh panti rehabilitasi narkoba tersebut berada di bawah Kementerian Sosial, rencana didirikan di Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara dan Maluku Utara.
Presiden menyatakan korban narkoba Indonesia pada tahun ini mencapai 4,1 juta orang atau 2,2 persen dari total penduduk dan kerugian material mencapai Rp 63 triliun.
“Saya berpendirian bahwa dengan daya rusak seperti itu, tidak ada pilihan lain bagi kita untuk menyatakan perang terhadap narkoba,” kata Presiden Jokowi.
Perang terhadap kejahatan narkoba menurut Presiden Jokowi membutuhkan tiga langkah simultan. Pertama, langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba secara lebih gencar, dari pusat ke daerah, yang terukur dan berkelanjutan.
Kedua, peningkatan upaya terapi dan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba. Yang ketiga, keberanian. Penegakan hukum.
“Kejar mereka, tangkap mereka. Penegakan hukum yang efektif dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba betul-betul harus kita kerjakan dengan serius. Tangkap dan tindak tegas. Bandar, pengedar, dan para pemain besarnya. Tidak ada ampun,” tegas Presiden Jokowi.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan gerakan rehabilitasi masif menjadi target nasional, sehingga pihaknya menggandeng kementerian dan lembaga terkait serta seluruh komponen masyarakat untuk merangkul korban narkoba untuk direhabilitasi.
Menurut Anang, pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba bukan pelaku kriminal yang pantas diganjar hukuman penjara, akan tetapi dipulihkan mental dan fisiknya dengan cara rehabilitasi. (Ant/setkab.go.id)
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...