DPR Pertanyakan Pendapatan Polri dari SIM dan STNK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mempertanyakan pendapataan skema pendapatan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Sebab, pendapatan Polri melalui PNPB mencapai 13,6 persen, terdiri atas pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Ini jangan sampai menjadi masalah lagi di kemudian hari. Saya dipanggil KPK karena mengesahkan PNPB karena tidak memerinci pengesahan PNBP di periode sebelumnya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Benny Kabur Harman, dalam Rapat Kerja bersama Polri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, ahri Kamis (17/9).
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menambahkan, Polri ke depan harus segera menyiapkan skenario memperoleh pendapatan baru. Sebab, saat ini pendapatan Polri dari PNBP tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, bila uji materi itu nantinya dikabulkan tidak mempengaruhi anggaran pendapatan Polri.
"Seandainya uji materi dikabulkan, sehingga wewenang Polri untuk terbitkan SIM dan STNK dicabut, apa pengaruhnya terhadap anggaran Polri," kata Arsul.
"Itu lumayan besar. Harus ada skenario yang disiapkan Polri," dia menambahkan.
Editor : Sotyati
Ibu Kota India Tercekik Akibat Tingkat Polusi Udara 50 Kali ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di ibu kota India menutup sekolah, menghentikan pembangun...