DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan dengan Dua Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Persetujuan RI dengan Pemerintah Demokratik Timor Leste dan Pakistan tentang kegiatan kerja sama di bidang pertahanan menjadi Undang-Undang (UU).
Menurut Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu keputusan yang diambil dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR yang terselenggara pada Senin (9/2) itu, merupakan sebuah hal penting yang dapat meningkatkan hubungan bilateral antar negara di kemudian hari.
“Kedua RUU tersebut telah disetujui oleh pemerintah dan DPR, dan hal ini merupakan pencapaian yang sangat penting bagi Indonesia, demi meningkatkan hubungan bilateral yang lebih baik antara Pemerintah Indonesia dengan Timor Leste dan Pakistan,” kata Ryamizard dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).
Menhan menjelaskan hubungan bilateral yang dapat ditingkat melalui bidang pertahanan bisa berupa senjata dan logistik. Selain itu, dengan adanya payung hukum yang menaungi hubungan bilateral antara Indonesia dengan Timor Leste dan Pakistan, maka akan meningkatkan konsultasi dan pertukaran informasi.
“Kerja sama ini juga dapat meningkatkan hubungan diplomasi Indonesia dengan kedua negara tersebut,” ujar Ryamizard.
Dengan Timor Leste, terdapat empat butir perjanjian yang telah disepakati dengan Indonesia, pertama, tentang pertahanan dan militer, kemudian pembentukan komite bersama yang akan identifikasi hal-hal yang jadi kepentingan bersama, lalu melindungi kekayaan intelektual, dokumen dan rahasia, terakhir, tidak membawa sengketa yang timbul ke pengadilan internasional, apabila diperlukan akan diselesaikan secara demokratik dan politik.
Sementara perjanjian Indonesia dengan Pakistan, ada empat juga, pertama, dialog dan konsultasi bilateral mengenai isu strategis tentang masalah pertahanan, kedua, pembentukan komite bersama yang akan identifikasi hal-hal yang jadi kepentingan bersama, kemudian masing-masing pihak sepakat setiap kekayaan intelektual yang timbul akibat kerjasama bersama-bersama digunakan, dan yang terakhir tidak membawa sengketa yang timbul ke pengadilan internasional. Apabila diperlukan akan diselesaikan secara demokratik dan politik.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...