DPR Sahkan UU MD3 Hasil Revisi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan Rancangan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi undang-undang (UU). Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-13 Jumat (5/12) yang langsung dipimpin oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Paripurna penutup sebelum masa reses itu dibuka sekira pukul 20.00 dan diisi pemaparan dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU MD3, Saan Mustopa. Politikus Partai Demokrat itu membacakan secara ringkas seluruh proses perubahan RUU tersebut.
Pukul 20.46 Setya Novanto kemudian menanyakan persetujuan dari seluruh peserta rapat terhadap perubahan UU MD3 yang telah dibacakan oleh Ketua Pansus RUU MD3.
"Apakah RUU perubahan UU MD3 tahun 2014 dapat disetujui?" Novanto bertanya kepada seluruh Anggota DPR yang menghadiri Sidang Paripurna DPR ke-13, di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/12).
"Setuju" seru peserta sidang dengan serentak.
Pasal yang Direvisi
Pasal-pasal yang direvisi mencakup pengaturan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat anggota DPR, hingga pengaturan jumlah kursi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan di DPR. Berikut adalah ayat dalam pasal-pasal dalam UU No 17/2014 yang berhasil direvisi itu. Diantaranya ada yang diubah dan ada yang dihapus.
1. Ketentuan Pasal 74 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 74 berbunyi:
Pasal 74
(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh DPR demi kepentingan bagsa dan negara.
(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) dihapus
(4) dihapus
(5) dihapus
(6) dihapus
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 97 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial
(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setuap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
(6) Pimpinan komisi ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
3. Ketentuan Pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) dihapus.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 104 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104
(2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 109 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 109
(2) Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran dalam satu paket yang bersifat tetap dan berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 115 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 115
(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakilk ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 121 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 121
(2) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi seuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
8. Pasal 152 ayat 2 diubah.
Pasal 152
(2) Pimpinan BURT terdiri atas 1 oran ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
9. Di antara Pasal 425 dan Pasal 426 disisipkan 1 pasan yaitu pasal 425 A yang berbunyi:
Pasal 425A
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...