Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:09 WIB | Senin, 12 Januari 2015

DPR Segera Bahas Pemimpin AKD Tambahan

Gedung MPR, DPR, DPD, di Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Memasuki Masa Sidang II Tahun Sidang 2014-2015, DPR hanya memiliki waktu singkat, yakni selama 28 hari kerja. Oleh karena itu, demi merealisasikan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3), sekaligus menunjang kinerja anggota dewan di setiap bidang, pemimpin DPR akan melaksanakan pemilihan pemimpin komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) tambahan, pada Selasa (13/1).

“Kita harus menggunakan waktu yang singkat ini dengan efektif, karena banyak agenda penting yang akan kita bahas dalam masa sidang ini. Rencananya, Selasa (13/1) kita akan selenggarakan rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR, tentunya dengan pimpinan fraksi,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/1).

Dalam rapat pengganti Bamus DPR itu, Agus melanjutkan, pihaknya akan melaksanakan keputusan dari UU MD3 yang menyiratkan adanya penambahan pemimpin dalam komisi dan AKD DPR. Di mana, dalam pembahasan yang dilakukan pada penghujung Masa Sidang I Tahun Sidang 2014-2015, terdapat tambahan 21 kursi pemimpin.

“Ini seharusnya, kita tanyakan dalam rapat paripurna tadi. Tetapi tidak jadi, karena ada beberapa yang menginginkan hal tersebut dibahas dalam rapat fraksi. Untuk itu, kita akan melakukannya dengan rapat pengganti Bamus DPR dengan pemimpin fraksi,” ujar Agus.

Politisi Partai Demokrat itu pun mengaku bila penambahan pemimpin tersebut selesai dibahas, maka pihaknya segera menetapkan penambahan wakil ketua di masing-masing komisi dan AKD. “Penetapannya akan menyebutkan nama-nama pemimpin lama, dilanjutkan dengan penyebutan nama-nama pemimpin tambahannya,” kata dia.

Sementara itu dalam pidato Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2014-2015, Ketua DPR Setya Novanto menjelaskan terkait perubahan UU MD3 pihaknya harus segera melakukan perubahan terhadap Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Pasalnya, amanat Perubahan UU MD3 menutut DPR segera melakukan penambahan satu orang pemimpin di masing-masing komisi dan AKD DPR.

"Dua hal tersebut akan segera diselesaikan di awal masa sidang II ini," tutur Novanto.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home