Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 13:05 WIB | Selasa, 14 Juni 2016

DPR Sepakati Hukuman Pencemaran Nama Baik

Foto: Istimewa

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanudin mengatakan seluruh fraksi sepakat hukuman pencemaran nama baik yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diturunkan semula enam tahun menjadi kurang lima tahun.

Menurut dia dengan hukuman di bawah lima tahun itu ada proses hukum, namun tidak terkena penangkapan dan kemungkinan hanya diberikan sanksi.

"Kami di Komisi I diwakili Kapoksi membahas Pasal 27 UU ITE, sepakat sanksi yang semula enam tahun diturunkan menjadi kurang dari lima tahun," kata dia di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, hari Selasa (14/6), sebelum memimpin Rapat Panitia Kerja revisi UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah menurutnya juga sudah setuju menjadi di bawah lima tahun. Kemudian apakah akan disepakati menjadi empat atau tiga tahun tergantung diskusi terkait pencemaran nama baik dalam KUHAP selama 9 bulan dan di RUU KUHAP 12 bulan. "Kami akan undang ahli hukum pidana," kata TB Hasanudin.

Selain itu menurut dia, fraksi-fraksi sepakat bahwa pencemaran nama baik itu harus berupa delik aduan. Karena itu dia menjelaskan, siapapun yang merasa nama baiknya tercemar maka harus lakukan aduan apabila laporannya ingin diproses.

"Mulai dari tukang becak hingga presiden harus lakukan aduan karena kalau tidak maka tidak bisa langsung diproses," kata dia.

Hal lain yang disepakati fraksi menurut politikus PDI Perjuangan itu adalah adanya rehabilitasi terhadap seorang yang dinilai tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dia menjelaskan pernyataan tidak bersalah itu harus diputuskan pengadilan dan negara menghapus data-data.

"Misalnya seorang tidak korupsi berdasarkan putusan pengadilan maka negara mencabut berita-berita di media `online`," ujarnya. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home