DPR Serahkan Hak Selenggarakan Pilkada pada KPUD
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Polemik terkait penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) setelah muncul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pilkada bukan rezim Pemilihan Umum (Pemilu) akhirnya menemui titik terang. Komisi II DPR memutuskan penyelenggara Pilkada yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, bukan lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), melainkan menunjuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang bersifat sementara atau adhoc.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan fraksi-fraksi di Komisi II DPR yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada pada akhir pekan lalu telah sepakat menunjuk KPUD sebagai penyelenggara Pilkada yang bersifat sementara. Meskipun, awalnya sejumlah fraksi mengusulkan dibentuk badan atau lembaga khusus sebagai penyelenggara Pilkada.
“Akhirnya kita putuskan KPUD yang bersifat sementara (adhoc) sebagai penyelenggara Pilkada. Kalau tidak seperti itu, Pilkada batal,” kata Rambe usai menyelenggarakan Rapat Kerja dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).
Menurut, Komisi II DPR bersama pemerintah bisa saja membentuk badan atau lembaga khusus yang bersifat adhoc ataupun permanen. Namun, fraksi-fraksi di Komisi II DPR keberatan dengan hal tersebut. “Kalau kita bentuk badan atau lembaga khusus prosesnya lama dan terlalu jauh usulan itu karena tahapan Pilkada serentak sudah mulai tahun ini,” ujar dia.
Rambe menjelaskan penunjukan KPUD adhoc tersebut tidak melanggar konstitusi. Sebab, putusan MK dapat ditafsirkan memberi amanat kepada pembuat undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, untuk mengatur atau menunjuk penyelenggara Pilkada selain KPU. “Jadi nantinya KPU sifatnya hanya sebagai koordinasi, sementara penyelenggaranya KPUD yang bertanggung jawab kepada pemerintah daerah (pemda),” kata dia.
Untuk mempersiapkan hal tersebut, Politikus Partai Golkar ini mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat segera mengagendakan rapat bersama KPU untuk menyusun mekanisme peraturan tentang KPUD adhoc sebagai penyelenggara Pilkada serentak yang nantinya menghasilkan Peraturan KPU (PKPU).
Selain itu, kata Rambe, hal ini juga berkaitan dengan penyelesaian sengketa Pilkada. Sebab, MK telah memutuskan tidak lagi menangani sengketa Pilkada. “Dalam UU Pilkada diatur Mahkamah Agung (MA) yang menangani sengketa Pilkada. Tapi ini penyelenggaranya KPUD yang seharusnya MK yang tangani. Maka, kita akan agendakan rapat dengan MA secepatnya,” kata dia.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...