Presiden Jokowi Telah Setujui UU Pilkada Langsung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemerintahan Daerah (Pemda) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, pada Selasa (20/1) lalu.
"Yang jelas sudah di tandatangani dan sudah diberi nomor, juga sudah punya lembaran negara dan akan secepatnya diserahkan ke DPR," kata Pratikno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).
Menurut dia, prosesnya saat ini ada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mensesneg berharap bisa rampung sore hari ini, Senin (2/2). Sementara itu soal revisi UU Pilkada, pihaknya menyerahkan pada DPR, dalam hal ini Komisi II untuk membahasnya lebih lanjur.
"Setelah itu dikembalikan kepada presiden untuk kita telaah dan memberikan keputusan," kata dia.
Sebelumnya, Komisi II DPR telah memutuskan penyelenggara Pilkada yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, bukan lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), melainkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang bersifat sementara atau adhoc.
Terkait revisi, Rambe mengatakan pihaknya sedang mencari payung hukum menyangkut sistem paket pasangan dalam pemilihan kepala daerah.. Landasan hukum itu antara lain penyelesaian masalah antara kepala daerah dan wakilnya.
"Misalnya menghindari ketidakserasian selama ini antara kepada daerah dengan wakil. Harus diatur payung hukumnya di UU ini (pilkada) atau pemda untuk berbagi tugas," kata Rambe.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...