Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:46 WIB | Senin, 02 Februari 2015

Eggi Sudjana: Pasal yang Ditetapkan untuk BG Tak Sesuai

Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Eggi Sudjana. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Eggi Sudjana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah menerapkan pasal kepada Komjen Pol Budi Gunawan saat menetapkannya sebagai tersangka.

“Yang pertama yang harus dicermati KPK sebagai penyidik, harus mengambil langkah atau mencari aliran uangnya ke mana. Yang kedua bahwa di dalam pasal yang diterapkan itu tidak sesuai. Karena, KPK tidak mempunyai alat bukti yang signifikan. Baru pemeriksaan saksi-saksi. Mereka baru akan dipanggil,” kata Eggi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (2/2).

Menurutnya selaku tim kuasa hukum dari BG di dalam pasal 51 dari KUHAP, berbunyi, untuk mempersiapkan pembelaan, maka tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya apa yang ditersangkakan kepadanya.

“Budi Gunawan tidak mengetahui apa yang disangkakan dan bukti-bukti apa yang disangkakan kepadanya,” kata dia.

Menurutnya ini yang paling penting lagi, dia datang ke KPK ini ingin menanyakan kejelasan tersangka BG ini seperti apa. Hanya, Eggi ragu apakah akan menerima mereka atau tidak. Tim kuasa BG yang datang adalah Razman Arif Nasution, Bob Hasan, Eggi Sudjana, dan Budi.

“Saya bisa duga, mudah-mudahan keliru, komisioner tidak mau menerima kita. Komisioner KPK tidak menghargai hukum, karena hak hukum klien kami diwakilkan kepada advokat, sebagai advokat ada undang-undangnya. Kita lihat nanti apakah komisioner KPK mau menerima kita atau tidak. Kalau tidak mau menerima, berarti dia tidak mempunyai argumen untuk melawan yang dihadapi sekarang ini,” kata dia.

Pasal yang disangkakan untuk Budi Gunawan tidak tepat, kata Eggi. Ketidaktepatannya itu dalam perspektif hukum.

“KPK itu punya limitasi atau batas kewenangan berdasarkan pasal 11 mengacu pada pasal 6 poin e atau f, yang berkait dengan tiga hal penting satu KPK pemberantasan korupsi kepada penyelenggara negara, menganggap hukum atau orang yang terlibat dalam luas subjek hukum tadi, itu limitasi. dalam konteks ini,” kata dia.

Menurutnya Komjen Budi Gunawan pada waktu 2003-2006 dia selaku direktur Kepala Biro Pembinaan Karier (Karo Binkar). Ia hanya pengembangan karier, dia bukan penegak hukum, penyelenggara negara, setara dengan eselon II. Menurut Eggi, KPK hanya bisa memproses pejabat setara eselon I. Jadi, itu sudah melampaui kewenangan KPK.

“Lalu, yang dimaksud limitasi tadi kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Pada 2003-2006 tidak ada itu yang diresahkan oleh Budi Gunawan,” kata dia. Dia juga menambahkan kasus yang ditangani KPK adalah yang senilai Rp 1 miliar ke atas. Jadi dia menganggap KPK tidak proporsional dalam menentukan seseorang sebagai tersangka.

“Saya punya bukti fakta yang konkret, saya pernah melaporkan salah satu kepala badan di tingkat provinsi, itu ditolak KPK, karena dianggap bukan kewenangan KPK, itu jawaban KPK. Tapi, mengapa pada tahun 2003-2006, ini dilakukan Budi Gunawan sebagai pengembang karier, ini bukan penegak hukum. Ia bukan penyelenggara negara karena dia tidak berhubungan dengan peradilan jabatannya itu. Hanya penegak hukum yang berhubungan dengan peradilan. di samping polisi, Jaksa, hakim,” kata dia.

Advokat ini, kata Eggi untuk memberi pengetahuan pada masyarakat. Yaitu, menyampaikan pencerahan. Asumsi saat ini KPK yang benar, polisi salah. Jadi opini bahwa Budi Gunawan adalah koruptor, ini sangat merugikan.

“Banyak juga yang kita permasalahkan. Kasus-kasus yang seharusnya menjadi kasus kok ga berkembang. Tetapi, tentang BG malah dikasuskan.” katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home