DPR: Sesat Tidaknya Ajaran Gafatar Urusan MUI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Sodik Mudjahid, menilai ajaran keagamaan yang dicap sesat seperti organisasi masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ini perlu ditinjau secara syariah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Soal sesat secara syariah itu urusan MUI, dan itu adalah pilihan keyakinan dan kepercayaan masing-masing," kata Sodik saat dihubungi wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (12/1).
Sedangkan, kalau soal hukum, kata Sodik, hal itu menjadi ranah pemerintah.
"Soal sesat menurut Undang-Undang itu urusan pemerintah," kata dia.
Sodik menambahkan, ajaran Gafatar harus dijaga agar tidak menimbulkan kekacauan dan pelanggaran terhadap ketertiban umum.
"Yang penting bagi kita semua adalah bagaimana ajaran tersebut tidak menimbulkan kekacauan dan gangguan umum yang menggangu kenyamanan keluarga dan masyarakat," kata dia.
Untuk itu, Sodik minta kepada masyarakat lebih waspada dengan ajaran-ajaran mengatasnamakan agama.
"Kepada keluarga diminta untuk lebih waspada memberi penguatan dan pengawasan kepada seluruh anggota keluarga agar aliran-aliran tersebut tidak menumbulkan masalah," katanya.
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...