DPR Setujui Suntik Modal PTDI, Tapi Tolak Djakarta Lloyd
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi VI DPR-RI menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN-P) 2015 senilai Rp 37,276 triliun.
“Dari 35 BUMN yang diusulkan, Komisi VI memutuskan menyetujui suntikan dana PMN kepada 27 perusahaan, dengan berbagai catatan dan rekomendasi,” kata Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz saat Rapat Kerja Pengesahan PMN dengan Menteri BUMN Rini M Soemarno di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Rabu (11/2) dini hari WIB.
Menurut Hafisz, kucuran dana sebesar Rp 37,276 triliun terdiri atas Rp 36,07 triliun dalam bentuk PMN tunai (cash) dan Rp 1,206 triliun non-tunai (noncash).
Ke-27 BUMN yang mendapat kucuran dana tersebut yaitu PT Angkasa Pura sebesar Rp 2 triliun, PT ASDP Indonesia Ferry Rp 1 triliun, PT Pelni Rp 500 miliar, PT Hutama Karya Rp 3,6 triliun, Perum Perumnas Rp 2 triliun, PT Waskita Karya Tbk Rp 3,5 triliun, PT Adhi Karya Tbk Rp 1,4 triliun, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Rp 3,5 triliun, PT Permodalan Nasional Madani Rp 1 triliun.
Selanjutnya PT Garam Rp 300 miliar, Perum Bulog Rp 3 triliun, PT Pertani Rp 470 miliar, PT Sang Hyang Seri Rp 400 miliar, PT Perikanan Nusantara Rp 200 miliar, Perum Perikanan Indonesia Rp 300 miliar, PT Dirgantara Indonesia Rp 400 miliar, PT Dok Perkapalan Surabaya Rp 200 miliar, PT Dok Kodja Bahari Rp 900 miliar, PT Industri Kapal Indonesia Rp 200 miliar.
PT Aneka Tambang Rp 3,5 triliun, PT Pindad Rp 700 miliar, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Rp 2,75 miliar, PT Perusahaan Pengelola Aset Rp 2 triliun, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia Rp 250 miliar, PT Pelindo VI Rp 2 triliun, PT Krakatau Steel Rp 956 miliar, PT Bahana PUI Rp 250 miliar.
Menurut Hafisz, sebanyak delapan BUMN yang tidak mendapat PMN atau ditolak yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Djakarta Lloyd, lima PTPN yaitu PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII ditolak mendapatkan PMN langsung, namun dialihkan kepada PTPN III yang merupakan induk usaha (holding) BUMN Perkebunan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI Azman Azam mengatakan, pemberian persetujuan suntikan PMN tersebut sudah melalui pembahasan mendalam yang dikaitkan dengan pendalaman pada rencana bisnis yang disampaikan perseroan.
Meski begitu, ujar Azam, pemberian PMN tersebut didasarkan pada 10 rekomendasi yang harus dijalankan perusahaan, seperti PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan, penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah.
“Kami juga menekankan agar BUMN penerima PMN harus menerapkan GCG. Perlu pengawasan secara ketat atas penggunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan pada Komisi VI, dalam pemberian PMN tersebut harus mendapat tindak lanjut dan penyelesaian temuan BPK RI untuk 14 BUMN,” katanya.
Sementara itu Menteri BUMN Rini Soemarno tidak mempermasalahkan adanya BUMN yang mendapat penolakan karena Dewan lebih mengutamakan keberlangsungan program infrastruktur.
Namun, ia menambahkan, Kementerian BUMN melihat masih ada ruang untuk mengusulkan adanya tambahan PMN kepada tiga BUMN yaitu PT Askrindo, Perum Jamkrindo dan PT PLN.
“Kami sudah menuliskan surat ke Kementerian Keuangan agar dapat disampaikan ke Komisi XI yaitu usulan tambahan perusahaan yang dapat menerima PMN,” kata Rini. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Enam Manfaat Minum Air Putih Usai Bangun Tidur
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdapat waktu-waktu tertentu di mana seseorang dianjurkan untuk me...