DPR: SP3 Karhutla Tidak Wajar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepolisian RI tengah menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Beberapa di antaranya sudah diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak bisa dibuktikan unsur pidananya. Aparat kepolisian pun mempersilahkan bila keputusan SP3 itu digugat ke pengadilan.
Menurut anggota Komisi III DPR RI Desmon J. Mahesa, pernyataan Polri tersebut sangat aneh. Apalagi mempersilahkan pihak ketiga untuk melakukan gugatan ke pengadilan.
“(Kepolisian) akhirnya melimpahkan SP3 itu untuk pihak ketiga melakukan gugatan. Aneh kan. Ini sama aja Kepolisian tidak bertanggung jawab dengan persoalan lalu," kata Desmon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (27/10).
Desmon khawatir kasus ini tidak akan tuntas. Terlebih, jika digugat ke pengadilan pun percuma. “Kita tahu pengadilan ini masuk angin terus. Sama saja melimpahkan ke pengadilan. Pengadilan yang korup akhirnya memenangkan keputusan Kepolisian,” kata dia.
“Kita melihat ada ketidakwajaran. Pihak Kabareskrim (Polda Riau) seolah benar”.
Menurutnya, Panja Karhutla kini tengah bekerja dan meneliti kebenaran kasus Karhutla tersebut. Apakah pemberian SP3 itu dilakukan secara benar atau tidak.
“(Kalau ada yang bohong) iya dong (disanksi). Itu biasa. Merekomendasikan agar orang ini dipecat aja,” kata dia.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Utusan AS: Akhir Perang Israel dan Hizbullah ‘Dalam Gengga...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Utusan Amerika Serikat, Amos Hochstein, mengatakan pada hari Selasa (19/11) ...