LPSK Ajukan Kompensasi Korban Bom Thamrin
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan kompensasi ganti rugi bagi sembilan korban ledakan bom di MH Thamrin Jakarta Pusat kepada negara.
"Permohonan kompensasi merupakan salah satu upaya LPSK agar hak korban atas kerugiannya sebagai korban kejahatan terpenuhi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis di Jakarta, hari Kamis (27/10).
Edwin mengatakan LPSK mengajukan kompensasi korban bom Thamrin melalui tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang tersangka terorisme Thamrin, Fahrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis ini.
Edwin menuturkan penegakan hukum tidak hanya memberikan hukuman terhadap pelaku namun harus memenuhi hak korban kejahatan, termasuk kompensasi kerugian.
"Kerugian korban juga harus jadi perhatian penegak hukum, terutama hakim yang memberikan putusan," ujar Edwin.
Edwin berharap majelis hakim yang menangani terdakwa Fahrudin mengabulkan permohonan kompensasi bagi korban ledakan bom Thamrin.
Pimpinan LPSK menilai putusan majelis hakim menjadi momentum pemenuhan hak korban kejahatan terorisme bersamaan dengan upaya lain terkait penanggulangan terorisme seperti upaya revisi Undang-Undang tentang Terorisme.
Edwin juga menekankan korban terorisme harus lebih diperhatikan terlebih ada revisi UU tentang terorisme.
Selain permohonan kompensasi, LPSK mengupayakan pemberian rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...