Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:21 WIB | Jumat, 28 Agustus 2015

DPR Tak Mau Disalahkan Minim Produksi Undang-undang

Anggota Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak mau disalahkan dengan minimnya hasil legislasi yang dihasilkan pada tahun sidang 2014-2015. Sejumlah wakil rakyat mengatakan banyak faktor penyebab hal itu terjadi, mulai dari proses pembuatan undang-undang yang sulit hingga tidak kondusifnya kondisi di tengah masyarakat dan pemerintahan.

Anggota DPR RIdari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, mengatakan pembuatan undang-undang membutuhkan proses, tidak bisa langsung jadi begitu saja. Banyak hal yang harus diharmonisasi dalam komisi dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelum nantinya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai sebuah UU.

“Baleg DPR RI selalu bekerja, tapi perlu diketahui oleh masyarakat bahwa membuat UU tidak langsung jadi seperti itu, ada prosesnya,” kata Saleh kepada satuharapan.com, jelang Rapat Paripurna DPR RI dalam Peringatan Hari Ulang Tahun ke-70 DPR RI di Ruang Paripurna I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/8).

Dia pun menyampaikan penyebab minimnya DPR RI melahirkan UU bukan karena perilaku anggota dewan yang malas atau jarang menghadiri rapat-rapat dalam pembahasan rancangan UU. Menurut dia, hal tersebut adalah pemikiran yang salah dan harus dihindari oleh masyarakat ataupun pengamat yang sering berkomentar menilai kinerja anggota dewan di media.

“Banyak masyarakat yang katakana kalau anggota DPR RI itu berleha-leha, itu tidak betul. Saya tahu persis di sini banyak petarung dan pejuang bagi kepentingan masyarakat. Mungkin ada satu atau dua orang yang tidak baik, tapi jangan digeneralisir, itu logika berpikir yang salah dan harus dihindari dari kaca mata pengamat ataupun masyarakat,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI itu.

Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Ridwan Hisjam, mengatakan penyebab minimnya produksi UU yang dihasilkan DPR RI selama tahun sidang 2014-2015 adalah kondisi yang tidak kondusif di tengah masyarakat dan pemerintah. Menurut dia, kondisi di tengah masyarakat setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang masih terbelah membuat DPR RI sering disalahkan dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Situasi politik saat Pilpres 2014 lalu masih terbawa sampai saat ini, akibatnya kondisi masyarakat Indonesia saat ini masih belum stabil, tidak mungkin DPR RI membuat UU kalau masyarakat masih seperti ini kondisinya. Kita bisa mengerjakan urusan legislasi dengan baik kalau kondisinya kondusif,” ucap Ridwan.

DPR RI periode 2014-2019 telah melawati Tahun Sidang 2014-2015. Selama hampir setahun bekerja sebagai wakil rakyat, sebuah pertanyaan patut dilayangkan kepada 560 anggota dewan periode 2014-2019, yakni terkait pelaksanakan fungsi legislasi yang terlihat belum maksimal.

Berdasarkan laporan kinerja DPR RI Tahun Sidang 2014-2015 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI dalam Peringatan Hari Ulang Tahun ke-70 DPR RI di Gedung Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/8), DPR RI mengakui telah mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), RUU tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Padahal, DPR RI memiliki 37 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015 yang hingga saat ini baru tiga ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI (RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU tentang Penjaminan), serta empat RUU yang masuk dalam tahap pembahasan (RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Paten, RUU tentang Merek).

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home