DPR Tak Punya Aturan Laporan Dana Reses
JAKARTA, SATUHARAPAN .COM – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat mengatakan kode etik DPR tidak mengatur laporan pertanggungjawaban reses secara spesifik, karena laporan reses lebih bersifat administratif. Terlebih, laporan tersebut disampaikan melaui fraksi masing-masing.
“Laporan dana reses dari anggota dewan tidak diatur secara spesifik bagaimana teknisnya, tapi kami di PKS mengharuskan anggota seminggu setelah reses menyampaikan laporan tertulis," kata Surahman saat dihubungi sejumlah wartawan, di Jakarta, Senin (23/2).
Mengenai sanksi, dia menejelaskan hal itu juga tidak secara spesifik diatur. Menurut Surahman yang diatur hanya norma umum saja misalnya pelarangan anggota untuk menyalahgunakan wewenang atau fasilitas, termasuk dalam reses atau apapun itu.
"Misalnya anggota tidak pernah turun ke dapil tanpa alasan yang benar, tentu bisa dilaporkan oleh konstituennya ke Sekretariat Jenderal DPR," tutur Anggota Komisi X DPR itu.
Menurut Surahman, konstituen bisa melaporkannya langsung lewat surat pos, surat elektronik (email), atau datang langsung ke Sekretariat Jenderal DPR. Ke depannya, kata dia, MKD akan melihat lebih dahulu laporannya seperti apa, kemudian bahan pendukung laporan tersebut guna menentukan apakah laporan itu layak diproses atau tidak.
"Tentu dirapatkan dan rapat akan menilai, diverifikasi lebih lanjut dan kita bentuk tim panel," ujar dia.
Surahman menambahkan, MKD mengharapkan DPR periode saat ini akan bekerja maksimal dan optimal. Termasuk juga dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi di dapil masing-masing sewaktu reses.
“Kami harapkan DPR akan bekerja dan merepresentasikan kepentingan rakyat," ujar dia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...