DPR Tindak Lanjuti Pengaduan FPI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi III DPR akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan Front Pembela Islam terkait dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan, dengan memanggil langsung Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Tanggal 31 Januari ada Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri, masalah yang dibicarakan FPI hari ini akan dipertanyakan dalam rapat tersebut," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa usai menerima perwakilan FPI, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, hari Selasa (17/1).
Desmond mengatakan apa pun yang dilaporkan masyarakat akan diterima Komisi III DPR termasuk laporan FPI, sehingga tinggal diklarifikasi mengenai kejadian sebenarnya.
Karena itu, Desmond menjelaskan ada usulan dari beberapa anggota Komisi III agar juga menghadirkan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan dan Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan untuk mengkonfirmasi aduan FPI.
"Tinggal apa yang dilaporkan FPI kita klarifikasi dengan apa yang terjadi dengan suasana sebenarnya. Usulan anggota Komisi III DPR tadi adalah ingin menghadirkan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," ujarnya.
Namun Desmond mengingatkan bahwa Raker dengan Kapolri bukan hanya membahas terkait aduan FPI namun dibahas terkait anggaran, persoalan hukum, termasuk kebijakan yang dikeluarkan Kepolisian selama ini.
Perbaikan
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai aduan yang disampaikan Habis Rizieq dan FPI adalah masukan bagi perbaikan penegakan hukum yang dilakukan Polri kedepan.
Menurut dia, jangan sampai keinginan Kapolri mewujudkan profesionalisme dalam penegakkan hukum digagalkan oleh orang internal Polri yang tidak ingin ada reformasi di Kepolisian.
"Kami berharap penegakan hukum jangan sampai kita diadu-domba. Saya cermati ada upaya mengadu-domba kalangan Islam dengan kalangan nasionalis," ujarnya.
Dia meminta Kapolri mencermati hal-hal seperti itu sehingga penegakan hukum lebih baik, berwibawa dan Kapolri bertanggung jawab terkait oknum di Polri yang ingin menggagalkan profesionalisme di institusi tersebut.
Sebelumnya, Imam FPI Habib Rizieq bersama para anggota FPI mengadukan beberapa hal kepada Komisi III DPR yang salah satunya laporannya kepada Mabes Polri untuk memeriksa Kapolda Jawa Barat.
Dia menjelaskan Kapolda Jabar patut diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena telah menjadi Ketua Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia.
Rizieq mengatakan dalam aturannya anggota Polri dilarang menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian selama yang bersangkutan masih aktif. (Ant)
Seluruh Pengurus PGI Periode 2024-2029 Dilantik dalam Ibadah...
TORAJA, SATUHARAPAN.COM-Majelis Pekerja Harian (MPH), Badan Pengawas (BP), Majelis Pertimbangan (MP)...