Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:29 WIB | Rabu, 15 Oktober 2014

DPR Tolak Perppu, UU 22 Tahun 2014 Tidak Langsung Berlaku

Diskusi “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada Buat Siapa?”, di Ruang Wartawan DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10). Dari kiri: Eni Sumarni (Anggota DPD dari dapil Jawa Barat), Ahmad Kanedi (Anggota DPD dari dapil Bengkulu), Saldi Isra, Refly Harun, Nono Sampono (Anggota DPD dari dail Maluku). (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Pusat  Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), tidak akan langsung berlaku seandainya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditolak oleh DPR.

“Seandainya Perppu Nomor 1 tahun 2014 ditolak DPR, tidak serta merta berlaku UU Nomor 22 tahun 2014, hal tersebut sesuai dengan apa yang tertera dalam pasal 52 ayat 6 dan 7 UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Saldi dalam diskusi yang mengangkat tema “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada Buat Siapa?”, di Ruang Wartawan DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10).

Sementara, pakar hukum tata negara Refly Harun menilai bila Perppu Nomor 1 tahun 2014 ditolak maka akan terjadi kekosongan hukum dalam pelaksanaan pilkada. “Tapi tidak masalah, ini agar DPR sadar kemudian menyetujui Perppu itu,” kata dia.

Sebelumnya, Saldi menyatakan dukungannya pada langkah Presiden SBY mengeluarkan perppu, karena menurut dia hal ini dapat membuat posisi Fraksi Partai Demokrat di DPR mendorong pengesahan Perppu tersebut. “Berbeda cerita kalau nanti Joko Widodo yang mengeluarkan Perppu, bisa jadi Demokrat tidak mendukung langkah itu,” dia menjelaskan.

Guru besar hukum tata negara itu pun menyampaikan tiga argumentasi yang digunakan Presiden SBY dalam mengeluarkan Perppu Nomor 1 tahun 2014.

“Pertama, ia ingin memberi jaminan pada pemilu yang lebih demokratis. Dengan kata lain Presiden beranggapan UU Nomor 22 tahun 2014 tidak menjamin pilkada demokratis. Kedua, mengenai kedaulatan rakyat, kalau kepala daerah dipilih DPRD ada masalah serius dengan kedaulatan rakyat. Terakhir, karena ada penolakan dari masyarakat luas,” ucap Saldi.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home