DPR: UU Pilkada Sesuai Putusan MK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Taufik Kurniawan mengatakan RUU Pilkada yang telah disetujui menjadi Undang-Undang (UU) disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.
“Sebagian besar sepakat bahwa revisi ini disesuaikan dengan putusan MK," kata dia usai Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, hari Kamis (2/6).
Taufik mengatakan, hal-hal krusial dalam pembahasan UU Pilkada telah dilalui dan dari pembahasan panjang akhirnya disampaikan ada dua hal yang menjadi pertimbangan.
Pertama, mengenai presentase partai politik atau gabungan parpol. Kedua, terkait anggota DPR, DPD, DPRD harus mundur atau tidak ketika maju dalam Pilkada.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan hasil yang dicapai Panitia Kerja Pilkada seperti Komisi II dan Pemerintah menyepakati jika terpenuhi unsur-unsur memberikan uang atau materi lainnya dikenai pidana penjara dan/atau pidana denda.
“Jika calon melakukan tindak pidana semacam ini, maka dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon,” kata dia seperti dikutip dari Antara.
Rambe menjelaskan Komisi II dan Pemerintah menyepakati untuk syarat dukungan pasangan calon dari partai politik/gabungan partai politik tetap sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.
Dia mengatakan terkait syarat untuk pasangan calon perseorangan Komisi II dan Pemerintah sepakat yakni paling sedikit 6,5 persen dan paling banyak 10 persen dari daftar pemilih tetap.
“Komisi II dan pemerintah menyepakati bahwa parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon merupakan partai politik yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Selain itu, menurut dia, Komisi II dan Pemerintah sepakat untuk mengatur lebih lanjut ketentuan cuti bagi petahana yang mencalonkan diri dalam pilkada atau cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye yaitu tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga tiga hari menjelang pencoblosan.
Sedangkan bagi pejabat Negara yang terlibat dalam kampanye pemilihan pasangan calon yang diusung, dia mengatakan cukup mengajukan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dapat disetujui menjadi Undang-Undang," kata Taufik.
Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju RUU Pilkada menjadi UU.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...