Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 08:23 WIB | Rabu, 04 Februari 2015

DPR Wacanakan Bentuk Pengadilan Sengketa Pilkada

Ilustrasi Pilkada. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi II DPR mewacanakan pembentukan lembaga pengadilan khusus untuk menangani sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) No 1/2015 tentang Pilkada. Menyusul, kesepakatan penyelenggaraan Pilkada diserahkan kepada KPUD adhoc sebagai pemegang amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai Pilkada bukan rezim pemilihan umum (Pemilu).

Wakil ketua Komisi II DPR Mustafa Kamal mengatakan salah satu prioritas dalam revisi terbatas UU Pilkada adalah pembahasan lembaga yang berwenang menangani sengketa Pilkada. Sebab, menurut dia dalam UU Pilkada diatur penanganan sengketa akan ditangani oleh Mahkamah Agung (MA), yang kemudian bisa menunjuk Pengadilan Tinggi.

“Dalam pembahasan revisi UU Pilkada di panitia kerja (Panja), tinggal ada dua alternatif penyelesaian sengketa Pilkada, yakni oleh MA atau membentuk lembaga ad hoc khusus,” kata Mustafa di Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2).

Politikus PKS itu menjelaskan secara teoritis penyelesaian sengketa Pilkada oleh MA dan pengadilan di bawahnya tidak sejalan dengan rezim Pilkada yang dikatakan bukan rezim Pemilihan Umum (Pemilu) lagi. Tetapi, Pilkada saat ini telah masuk ke dalam rezim Pemerintahan Daerah (Pemda). Sehingga, sudah seharusnya DPR dan Pemerintah menunjuk lembaga khusus untuk menangani sengketa Pilkada.

“Jadi, dalam waktu dekat kita (Komisi II DPR, Red) akan konsultasi dengan MA yang sudah mengatakan tidak siap menangani sengketa Pilkada,” kata dia.

Dia juga mempertanyakan, mekanisme yang akan digunakan apabila MA dan Pengadilan Tinggi menangani sengketa Pilkada. Sebab, menurut Mustafa, keputusan sengketa Pilkada harus final dan mengikat seperti di MK. “Kalau banding ini rawan karena bisa menyebabkan konflik antar-pendukung. Kemudian apakah Pengadilan Tinggi tersebar di seluruh Indonesia atau hanya menunjuk Pengadilan Tinggi di tingkat provinsi, ini belum jelas,” ujar dia.

Dia menambahkan, sebelumnya juga fraksi-fraksi di DPR sempat mewacanakan sengketa pilkada ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sudah menawarkan kepada pihaknya bersedia menanganinya. Namun, ia menegaskan dalam rapat Panja lebih mengerucut kepada dua opsi tersebut, yakni ditangani oleh MA atau bentuk pengadilan adhoc khusus Pilkada.

“Diterima atau tidak, kita lihat dalam pembahasan nanti bersama pemerintah dan MA,” kata Mustafa.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home