Ibunda Sakit, Nuning Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Oleh KPK
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Hanura, Susaningtyas N.H. Kertopati, atau biasa dipanggil Nuning Kertopati mengatakan hari ini Rabu (4/2), tidak bisa hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi karena Ibunya sedang sakit,atas kasus dugaan tindak pidana korupsi perihal transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG).
"Bersama ini saya infokan bahwa pada hari ini saya tidak dapat hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas kasus keluarga saya Komjen. Pol. Budi Gunawan (BG)kembali dikarenakan Ibu saya sakit di Solo,dan saat ini keberadaan saya adalah di Solo untuk mengurus Ibu saya. Insya Allah saya akan bicara dengan pihak KPK tanggal penggantinya," kata Nuning melalui pesan tertulisnya kepada satuharapan.com, di Jakarta, Rabu (4/2).
Menurutnya surat keterangan tidak hadir dirinya sudah dikirimkan kemarin sore kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagai warga negara yang patuh hukum tentu ketidak hadiran saya ini bukan bermaksud mangkir/mengabaikan panggilan apalagi berniat melawan hukum,melainkan saya sebagai seorang anak harus mengurus Ibu saya yang sedang sakit cukup serius sekaligus nyekar ayahanda saya," kata dia.
Untuk itu, kata Nuning semoga saja keterangan ini tak menimbulkan persepsi maupun opini yang kurang baik(tidak fair) dan analog ditengah masyarakat.
"Kiranya ke depan mari kita perbaiki kinerja Polri dan KPK agar lebih baik lagi dan dapat menjadi mitra kondusif bagi terselenggaranya proses bernegara yang lebih arif bijaksana. Kita tentu setuju hukum harus ditegakkan,tapi bukan politisasi hukum yang harus kita bela, semoga semua ini bisa menjadi pintu masuk ke arah perbaikan institusi," kata dia.
Dengan demikian, kata Nuning sebagai akademisi dirinya prihatin melihat perkembangan negara saat ini,sarat fitnah dan permainan persepsi maupun interpretasi.
"Insya Allah semua dapat segera terselesaikan dengan baik dan profesional," katanya.
Sebelumnya KPK telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Susaningtyas N.H. Kertopati pada Kamis 29 Januari 2015 sebagai saksi untuk Komjen Pol Budi Gunawan.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis.
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi ke luar negeri. Mereka adalah Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; dan asisten Budi yaitu anggota Polri, Iie Tiara serta Irjen (Purn) Syahtria Sitepu, sejak 14 Januari 2015. Syahtria diduga pernah 13 kali mentransfer uang senilai Rp 1,5 miliar ketika menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara pada Agustus 2004-Maret 2006.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri. KPK menyangkakan Budi Gunawan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...