DPR Wacanakan MK Kembali Tangani Sengketa Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi II DPR mewacanakan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan keberatan, sementara, MK bersedia kembali menangani sengketa Pilkada apabila Undang-Undang (UU) Pilkada mengamanatkan hal tersebut.
"Kalau kata MA kan 'Kami sudah menolak dari dulu, kenapa dipaksa?'. Jadi menurut saya itu keterbukaan MA yang perlu diapresiasi bahwa mereka keberatan, ya sudah kita serahkan ke MK. MK itu kemarin bilang kalau sudah perintah UU mereka setuju, tidak ada masalah," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).
Menurut dia, Komisi II DPR sudah berkonsultasi langsung dengan MA dan MK guna mendapatkan jawaban dari kedua lembaga peradilan tersebut. Dimana, kata Yandri, MA menilai MK masih layak menangani sengketa Pilkada karena kasus yang melanda Akil Muchtar mantan Ketua MK, tidak bisa menjadi acuan MK lepas tangan.
"Janganlah karena nila setitik rusak susu sebelanga, khawatir mereka (MK-MA) terlalu banyak masalah kan," ujar politisi PAN itu.
Yandri melanjutkan, fraksi-fraksi di Komisi II DPR sebagian besar menyetujui sengketa Pilkada dikembali ditangani oleh MK. Karena, apabila dibuatkan lembaga khusus tangani sengketa Pilkada yang bersifat permanen atau adhoc, akan membutuhkan biaya besar dan penerapannya tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
"Keliatannya fraksi-fraksi setuju, tapi kita harus yakinkan bahwa MK itu putusannya final dan mengikat serta hakim-hakimnya saat ini juga sudah berintegritas," kata dia.
Bukan Rezim Pemilu
Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman membenarkan pihaknya ingin sengketa Pilkada kembali ditangani oleh MK. Namun, dia menjelaskan MK sudah memutuskan bahwa Pilkada bukan rezim Pemilu, sehingga MK tidak berhak menangani sengketa Pilkada. "Kita bahas nanti dengan pemerintah. Kalau pemerintah setuju, ya silahkan kita liat nanti," kata Rambe.
Menurut politisi Golkar itu MA belum secara tegas menolak tangani sengketa Pilkada. Melainkan, MA masih meminta pertimbangan karena UU Pilkada mengatur sengketa Pilkada ditangani oleh MA dengan perincian sengketa Pemilhan Gubernur (Pilgub) ditangani oleh MA, sedangkan sengketa Pemilihan Bupati/Walikota ditangani Pengadilan Tinggi (PT) atas rekomendasi MA.
"Jadi belum tentu kembali ke MK, nanti kita bahas dengan pemerintah karena kita minta dipertimbangkan termasuk kesiapan MA itu sendiri," tutur dia.
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum memberikan jawaban yang pasti, apakah sengketa Pilkada ditangani oleh MA, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, atau dikembalikan pada MK.
Tjahjo menjelaskan MA masih keberatan, sehingga saat ini Komisi II DPR harus mencari solusi dan jalan terbaru. "Kemarin pemimpin Komisi II DPR ketemu MA untuk mencari jalan keluarnya," kata dia.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...