DPRD DKI: Perda Pembatasan Kendaraan Pribadi Mendesak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI segera menyusun dasar hukum terkait kebijakan pembatasan kendaraan pribadi di ibukota negara.
"Diterapkannya kebijakan mobil murah oleh pemerintah pusat, maka Pemprov DKI juga harus cepat-cepat menyusun payung hukum untuk kebijakan pembatasan kendaraan pribadi," kata Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Menurut pria yang akrab disapa Sani itu, payung hukum terkait kebijakan pembatasan kendaraan pribadi tersebut dikenal dengan Transport Demand Management (TDM).
Sani menuturkan salah satu kebijakan pembatasan kendaraan pribadi yang dapat segera diterapkan di Jakarta adalah jalan berbayar elekronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
"Sistem ERP, kami rasa sudah bisa mulai diterapkan di jalan raya di ibukota karena payung hukumnya yang berbentuk Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) sudah dapat dibuat menjadi Peraturan Daerah (Perda)," tutur Sani.
Disamping itu, sambung dia, sistem ERP juga dapat segera diterapkan di Jakarta karena rasio jalan yang ada saat ini masih kurang jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan di ibukota.
"Jumlah jalan di Jakarta masih sedikit, sedangkan jumlah kendaraan sangat banyak. Untuk membangun jalan itu butuh waktu dan biaya yang tidak sedikit, baik untuk pembangunan maupun pemeliharaan. Jadi, kami rasa ERP bisa diterapkan," ujar Sani.
Jika ERP diterapkan, dia mengungkapkan, maka ada empat jenis kendaraan yang dibebaskan dari biaya retribusi, antara lain angkutan umum, mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran dan sepeda motor.
Sani menambahkan sistem ERP bisa segera diterapkan di Jakarta apabila Pemprov DKI dan pemerintah pusat bersinergi dengan baik untuk satu tujuan, yakni mengurangi kemacetan. (Antara)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...