DPRD Jateng Minta KKP Respons Ombudsman Ihwal Cantrang
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia terkait peraturan menteri mengenai pelarangan alat tangkap ikan berupa cantrang.
"Ada dua rekomendasi dari Ombudsman yang patut dicermati oleh KKP," kata anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah, Riyono, di Semarang, Rabu (8/7).
Ia mengungkapkan, rekomendasi pertama yang dikeluarkan Ombdudsman adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 tersebut harus lebih spesifik, terutama mengenai pelarangan penggunaan cantrang, Sebab pada lampiran peraturan tersebut ada 17 jenis alat tangkap ikan yang dilarang.
"Rekomendasi kedua (adalah) memberikan masa waktu transisi untuk mengimplementasikan peraturan tersebut, sekurang-kurangnya dua tahun, agar memberi kesempatan kepada nelayan dan pemilik kapal untuk menyesuaikan alat tangkap yang digunakan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Menurutnya, sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 37/2008, Ombudsman mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi dan rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak diterima oleh pihak terkait.
"Untuk memperkuat kedua rekomendasi Ombudsman itu, akan dimintakan fatwa ke Mahkamah Agung agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut harus direvisi," katanya.
DPRD dan Nelayan Jateng Gugat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Sebelumnya, sejumlah kalangan, termasuk anggota DPRD Jateng, berencana menggugat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun menunggu rekomendasi Ombudsman RI.
Hal tersebut dilakukan karena sampai sekarang belum ada solusi terkait pelarangan cantrang bagi nelayan.
Kantor Berita Antara melaporkan, Anggota DPRD Jateng, Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, dan perwakilan para nelayan telah melakukan uji petik tahap pertama yang hasilnya membuktikan bahwa penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.
Uji petik alat tangkap cantrang yang dilakukan pada 21-22 Mei 2015 di perairan Kota Tegal tersebut menunjukkan, cantrang tidak merusak lingkungan.
Kendati demikian, pelaksanaan uji petik tahap kedua yang dijadwalkan pada Juni 2015 terpaksa ditunda karena terkendala gelombang tinggi.
Jumlah nelayan pengguna cantrang di Jateng saat ini menjadi yang terbesar dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.
Pada 2015, di Jateng tercatat sebanyak 10.758 nelayan. Sebanyak 1.248 nelayan di antaranya menggunakan cantrang.
Selain itu, cantrang menjadi salah satu alat tangkap ikan yang favorit bagi para nelayan di Jateng.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...