Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 15:46 WIB | Senin, 16 November 2015

Dua Anggota DPRD DKI Tersangka Korupsi UPS

Ilustrasi Uninterruptible Power Supply (UPS). (Foto: diytrade.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dua anggota DPRD DKI Jakarta ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Polri menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.

   Baca juga:

“Sudah tersangka FZ dan MF,” kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol. Hadi Ramdani, Senin (16/11).

FZ adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura, sedangkan MF merupakan mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat. Keduanya pernah sama-sama menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.

Namun Hadi belum memberikan pernyataan lebih jauh saat ditanya soal waktu penetapan dan bukti menguatkan sangkaan penyidik untuk dua anggota DPRD tersebut.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa sebanyak enam saksi dari unsur legislatif terkait dugaan korupsi pengadaan alat catu listrik tersebut.

Seperti diwartakan, nama FZ dan MF disebut dalam berkas dakwaan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman. Jaksa menyatakan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta MF dan anggotanya, FZ mengarahkan proyek pengadaan UPS masuk ke APBD-P 2014.

Direktorat Tipidkor sendiri kembali memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi proyek UPS sejak 25 September lalu untuk mencari tersangka. Fokus penyidik yakni mengumpulkan dua alat bukti dengan meminta keterangan para saksi dan ahli guna menetapkan tersangka.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah tetapkan tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman. Tersangka Alex, mantan Kepala Seksi Sarana & Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Adapun Zaenal Soleman, eks Kepala Sudin Dikmen Jakarta Pusat berkas perkaranya masih tahap dilengkapi.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home