Dua Anggota DPRD Riau Diperiksa KPK Terkait Suap RAPBD
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (14/9) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Anggota DPRD Riau sebagai saksi dalam dugaan kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2014 - 2015 di Provinsi Riau.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan dua saksi yang diperiksa yakni Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009- 2014, Hazmi Setiyadi dan Johar Firdaus, mereka diperiksa untuk tersangka Ahmad Kirjauhari (AK).
"Iya, kedua Anggota DPRD diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Kirjauhari," kata Yuyuk Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, di hari Senin (14/9).
Menurut Yuyuk yang bersangkutan diduga mengetahui tindak pidana korupsi suap Pembahasan RAPBD 2014 - 2015 di Provinsi Riau itu.
"Kalau dilakukan pemeriksaan sebagai saksi tentunya diduga mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata dia.
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai pemberi suap.
âªSelaku pihak pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Ahmad Kirjauhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
âªAnnas sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh petugas KPK pada 25 September 2014.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...