Dua Bocah Diadili, Dituduh Menghina Presiden Turki
DIYARBAKIR, SATUHARAPAN.COM – Dua anak Turki berusia 12 dan 13 tahun ditangkap atas tuduhan "menghina presiden Turki." Dia diduga merusak poster yang menampilkan foto Presiden Recep Tayyip Erdogan, kata situs berita Hurriyet melaporkan.
Kedua anak yang masih saudara sepupu yang hanya disebut dengan inisial RY dan RT, sekarang tengah menghadapi ancaman hukuman penjara dua tahun dan empat bulan. Pengadilan ini atas persetujuan Departemen Kehakiman.
RY dan RT ditahan pada 1 Mei lalu dan dituduh merusak poster di Provinsi Diyarbakır, Turki. Dalam kesaksiannya, RY mengatakan kedua dalam perjalanan pulang dari pasar dan ingin mengambil poster dari papan untuk dijual ke penampung barang bekas.
"Kami tidak memperhatikan tentang siapa yang ada di poster. Kami hanya ingin mengambil untuk dijual ke penampung barang bekas," kata RY.
Kantor Jaksa Penuntut Umum Diyarbakır diperintahkan Departemen Kehakiman untuk menggugat kedua anak dengan mengenakan Pasal 299 Hukum Pidana Turki (TCK) dengan tuduhan "memfitnah presiden Turki" yang harus dilakukan dengan persetujuan Menteri Kehakiman.
Kasus itu telah diajukan ke pengadilan di Diyarbakır perhadap satu anak. Kantor kejaksaan juga meminta pelaksanaan Pasal 5 UU Perlindungan Anak, yang berarti perlunya konseling keluarga bagi anak tersebut, menjamin tetap sekolah, dan kesehatan mereka.
Sidang pertama akan digelar pada 8 Desember mendatang. Pengacara anak-anak, Ä°smail Korkmaz, mengatakan tuduhan "menghina presiden Turki" yang "tidak jelas" itu sulit bagi anak-anak, bahkan yang tidak tahu gambar siapa di poster itu.
"Ini sangat buruk untuk menyaksikan dua anak yang mencoba untuk mengambil poster presiden," tambah Korkmaz yang menilai akan menjatuhkan sistem "liberal" peradilan Turki.
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...