Dua Hakim Dibawa ke MKH Selasa Besok
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akan mengadili dua hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), Selasa (25/2) besok.
"Ada dua hakim akan dibawa ke MKH Selasa besok, yakni Wakil Ketua PN Mataram Pastra Joseph dan Hakim Pengadilan Negeri Ternate M Reza Latuconsina," kata Kasubag Humas MA Rudi Sudiyanto, di Jakarta, Senin (24/2).
Rudi mengungkapkan, Wakil Ketua PN Mataram itu dibawa ke MKH setelah dilaporkan menerima suap dari pihak berpekara. Sidang digelar di Gedung MA pada pukul 09.00 WIB.
Hakim Pastra Joseph akan diadili oleh majelis yang terdiri atas Komisioner KY Eman Suparman, Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, Hakim Agung Djafni Djamal, Hakim Agung Soltoni Mohdally, dan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Sedangkan Hakim M Reza Latuconsina diduga melanggar kode etik, yakni melakukan perselingkuhan. Ia akan diadili di MKH pada pukul 13.00 WIB.
Hakim PN Ternate itu akan diadili oleh majelis MKH yang terdiri atas Hakim Agung Imron Anwari, Hakim Agung H Habiburrahman, Hakim Agung Dudu Duswara, Wakil Ketua KY Abbas Said, Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, dan Komisioner KY Ibrahim. (Ant)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...