Loading...
MEDIA
Penulis: Melki Pangaribuan 00:14 WIB | Rabu, 16 Maret 2016

Dua Jurnalis ABC Bebas dari Tuduhan di Malaysia

Jurnalis Linton Besser (kanan) dan kamerawan Louie Eroglu. (Foto: abc.net.au)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Dua jurnalis Australia yang ditahan di Malaysia setelah mencoba mewawancarai Perdana Menteri Malaysia Najib Razak terkait dugaan korupsi akan dibebaskan dari tuduhan dan diizinkan meninggalkan negara itu pada hari Selasa (15/3), ungkap pengacara mereka.

Jurnalis Linton Besser dan kamerawan Louie Eroglu akan meninggalkan Kota Kuching di Malaysia menuju Singapura pada Selasa pagi, ujar pengacara Albert Tang.

“Tentu saja mereka merasa lega,” ujar Tang kepada AFP.

Kedua pria yang merupakan jurnalis investigasi dari the Australian Broadcasting Corporation (ABC) itu diperintahkan untuk hadir di hadapan pengadilan pada Selasa pagi, menghadapi kemungkinan hukuman karena mengganggu pejabat publik.

Namun, kehadirannya tiba-tiba dibatalkan dan mereka diberi tahu tidak akan dijatuhi tuduhan, ungkap Tang dan ABC.

Besser dan Eroglu ditahan pada hari Sabtu malam setelah melintasi batas keamanan dan “secara agresif mencoba mendekati perdana menteri,” ungkap kepolisian Malaysia.

Pemerintahan Najib telah berbulan-bulan melakukan aksi untuk mengekang pemberitaan terhadap dugaan korupsi besar yang ia hadapi, memicu peringatan bahwa kebebasan pers di negara itu dibatasi.

Dia memerangi tuduhan bahwa miliaran dolar ditilap dari badan dana milik pemerintah yang ia dirikan pada 2009. Ia juga ditekan untuk menjelaskan secara gamblang tentang pembayaran misterius dari luar negeri sebesar 681 juta dolar Amerika (sekitar Rp 8,96 triliun) yang ia terima.

Najib (62) juga dicecar dengan pertanyaan terkait pembunuhan seorang perempuan Mongolia yang dilakukan oleh dua pengawalnya pada 2006.

Jurnalis Australia Besser dan Eroglu dibebaskan pada hari Minggu dan dideportasi pada Selasa tetapi awalnya dilarang meninggalkan Malaysia. (AFP/Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home