Dua Orang Jadi Tersangka Kasus “Berdendang Bergoyang”
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus festival musik “Berdendang Bergoyang”, di Istora, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat yang mengakibatkan puluhan orang penonton dalam konser pingsan.
“Sementara ini dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Komarudin, hari Sabtu (5/11/2022).
Komarudin menyebutkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berisinial HA dan DP, yang merupakan penanggung jawab acara dan direktur, kata Kapolres.
Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 360 Ayat 2 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...