Dua Pelaku Ilegal Loging Ditangkap di Sumatera Barat
PADANG, SATUHARAPAN.COM-Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menangkap R (26 tahun) dan M (41 tahun), pelaku illegal logging.
Mereka ditangkap pada tanggal 12 Juli 2023 di Jalan Lintas Padang Aro, Sungai Penuh, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Tim juga menyita barang bukti delapan meter kubik kayu ilegal dan satu dump truck yang saat ini diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
“Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Sumatera Barat, sedangkan M masih didalami keterlibatannya dalam kasus,” kata Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Tersangka pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tersangkan diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Penangkapan pelaku illegal logging ini bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan kayu secara ilegal yang melintasi Jalan Lintas Padang Aro-Sungai Penuh.
“Selama tahun 2023, Balai Gakkum KLHK Sumatera telah mengungkap beberapa kasus illlegal logging, termasuk di Suaka Margasatwa Kerumutan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh,” kata Subhan.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...