Dua SKPD Kembalikan Gratifikasi ke KPK Rp 10 Miliar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan ada dua satuan kerja perangakat daerah (SKPD) yang mengembalikan gratifikasi dalam bentuk uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 10 miliar.
“Ada dua dinas yang kembalikan gratifikasi ke KPK, hampir Rp 10 miliar dari Dinas Perumahaan saja hampir Rp 9,5 atau 9,6 miliar gitu,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, hari Selasa (12/1).
Ahok mengatakan yang menerima gratifikasi adalah beberapa kepala bidang, kemudian dilaporkan kepada atasannya masing-masing. Selanjutnya Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Ika Lestari Aji, serta Kepala Dinas Bina Marga, Yusmada melaporkan kepada Basuki.
Gratifikasi tersebut, lanjut Ahok didapatkan dari komisi pembelian lahan untuk rumah susun (rusun).
“Nah yang kasih banyak juga loh. Miliaran ini. Tentu Ibu Ika ketakutan, dia lapor ke saya, katanya kepala bidangnya terima duit lapor ke dia. Dia lapor ke saya, waduh pak duitnya dikasih nih pak. Saya bilang berapa banyak? Saya pikir Rp 1 juta, Rp 10 juta, Miliaran Pak. Wah saya bilang, satu rupiah saja harus lapor ke KPK ini apalagi banyak.”
Dinas Perumahan dan Gedung Pemda mengembalikan gratifikasi sekitar Rp 9,6 miliar. Sementara Dinas PU Bina Marga mencapai Rp 300 juta.
Sejauh ini, Ahok hanya menerima laporan dari dua dinas tersebut. Dia mengaku tidak bisa memaksa pegawai negeri sipil (PNS) untuk melaporkannya.
"Yang mau lapor cuma dua sekarang. Kami enggak bisa maksa. Saya menduga pembelian lahan, kalau ada pola seperti ini berarti banyak yang kasih uang," kata dia.
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...