Dua Tersangka OTT KPK Digelandang ke Tahanan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dua tersangka operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelandang ke tahanan pada hari Selasa (22/11) atas dugaan tindak pidana suap.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana suap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno digelandang ke rumah tahanan KPK sekitar pukul 20.38 WIB mengenakan rompi oranye.
Handang Soekarno diamankan dalam OTT yang dilakukan oleh KPK pada hari Senin (21/11) setelah menerima uang sebesar 148.500 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,9 miliar yang diduga suap dalam penanganan pajak kepada PT E.K Prima yang melibatkan Direktur Rajesh Rajamohan Nair yang merupakan pemberi suap.
Selang beberapa menit, KPK juga melakukan penahanan terhadap Direktur PT E.K Prima, Rajesh Rajamohan Nair pada pukul 20.53 WIB dengan mengenakan rompi oranye untuk di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana suap dalam OTT yang dilakukan oleh KPK di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada hari Senin (21/11) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB. KPK mengamankan barang bukti berupa uang yang diduga suap terhadap permasalahan pajak PT E.K Prima, antara lain terkait dengan surat tagihan pajak atau STP sebesar Rp 78 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan terhadap dua orang tersangka tersebut.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Cara Merawat Kulit Bayi Menurut Dokter
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis kulit dari Rumah Sakit Polri Said Soekanto Jakarta memba...