Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:39 WIB | Rabu, 23 November 2016

Wali Kota Madiun Bambang Irianto Ditahan KPK

Wali Kota Madiun Bambang Irianto Ditahan KPK
Wali Kota Madiun, Bambang Irianto mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11). Bambang Irianto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur tahun anggaran 2009-2012. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Wali Kota Madiun Bambang Irianto Ditahan KPK
Wali Kota Madiun, Bambang Irianto mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar di kota Madiun, Jawa Timur.
Wali Kota Madiun Bambang Irianto Ditahan KPK
Wali Kota Madiun, Bambang Irianto mengenakan rompi tahanan saat akan keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar di kota Madiun.
Wali Kota Madiun Bambang Irianto Ditahan KPK
Wali Kota Madiun, Bambang Irianto berusaha menghindar dari awak media setelah resmi ditahan KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar di kota Madiun, Jawa Timur.
Wali Kota Madiun Bambang Irianto Ditahan KPK
Wali Kota Madiun, Bambang Irianto mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan oleh KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar di kota Madiun, Jawa Timur.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wali Kota Madiun, Bambang Irianto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (23/11).

Bambang Irianto keluar sekitar pukul 14.21 WIB mengenakan rompi oranye setelah pagi menjalani pemeriksaan di gedung KPK terkait kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.

Wali Kota Madiun, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (17/10) oleh KPK setelah ditemukan barang bukti yang cukup dengan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek senilai Rp 76 miliar.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasar 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Bambang Irianto yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB diperiksa sebagai tersangka dan langsung digelandang ke tahanan KPK pada siang harinya.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home