Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 20:29 WIB | Senin, 05 September 2016

Dugaan Kedaluwarsa Pizza Hut, Kemendag: Izin Bisa Dicabut

Oke mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan jika terbukti melanggar ketentuan izin usaha maka STPW akan dicabut.
Dugaan Kedaluwarsa Pizza Hut, Kemendag: Izin Bisa Dicabut
Ilustrasi. Polisi pernah mendatangi gerai Marugame Udon di Gandaria City ini sebelum bergerak ke sebuah gudang penyimpanan dingin di Bekasi. (Foto: bbc.com)
Dugaan Kedaluwarsa Pizza Hut, Kemendag: Izin Bisa Dicabut
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan. (Foto: Melki Pangaribuan)
Dugaan Kedaluwarsa Pizza Hut, Kemendag: Izin Bisa Dicabut
Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi (BUPD) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Fetnayeti. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan pihaknya akan mencabut Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) jika terbukti benar dugaan penggunaan bahan makanan yang melampaui masa kedaluwarsa di sebuah jaringan restoran internasional.

Hal itu dikatakan Oke Nurwan menjawab pertanyaan satuharapan.com mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Marugame Udon - jaringan restoran Jepang yang merupakan bagian dari Sriboga Food Group, yang membawahi berbagai usaha restoran di PT Sriboga Raturaya, termasuk Pizza Hut Indonesia, Pizza Hut Delivery (PHD), The Kitchen by Pizza Hut.

Oke mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan jika terbukti melanggar ketentuan izin usaha maka STPW akan dicabut.

“Akan kita tindaklanjuti. Saya baru dapat informasi itu. Nanti Ibu Fetnayeti yang akan menindaklanjuti. Kalau waralaba yang tidak sesuai standar, kalau dia terbukti maka STPW-nya dicabut,” kata Oke kepada satuharapan.com di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5, Jakarta Pusat, hari Senin (5/9).

Sebelumnya, hasil investigasi Tempo dan BBC Indonesia menunjukkan Pizza Hut, PHD, dan Marugame Udon menggunakan produk kedaluwarsa. Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian juga telah menggeledah Marugame Udon di Gandaria City.

Ketika ditanya satuharapan.com, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi (BUPD) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Fetnayeti, mengatakan telah menyerahkan laporan terkait kasus tersebut kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag.

Menurut Fetnayeti, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Ditjen PKTN paling lambat dua hari.

“Kita (BUPD) hanya memberikan laporan bahwa ada yang menggunakan  barang-barang yang kedaluwarsa, nanti Direktorat PKTN yang menindaklanjuti. Prosesnya tergantung dari berita yang masuk ke kita, biasanya paling lama dua hari kita sudah sampaikan ke PKTN,” kata Fetnayeti.

Fenayeti mengatakan sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

“Pertama, teguran dulu. Dicek dulu ke lapangan, terbukti atau tidak. Itu ada proses dalam aturan kita. Kemudian dicek di lapangan, kalau menyalahi aturan kan ditegur. Ditegur sekali, dua kali. Kalau tidak juga merubah akan ada proses selanjutnya (sanksi pencabutan izin),” katanya.

Dibantah

Sementara itu, pada hari Minggu (4/9), Kepala Penjaminan Kualitas PT Sriboga Marugame Indonesia, Ike Wahyu Andayani, membantah restoran Marugame Udon menggunakan produk kedaluwarsa. Ike mengimbau masyarakat tak khawatir terhadap produk Marugame Udon.

Dalam surat elektronik kepada Tempo dan BBC Indonesia, Ike Wahyu Andayani mengklaim keamanan dan kenyamanan konsumen menjadi prioritas perusahaannya.

"Marugame Udon Indonesia memiliki proses seleksi pengadaan bahan pangan yang ketat, sejalan dengan tata laksana penanganan keamanan makanan yang ditetapkan oleh prinsipal internasional merek Marugame Udon Indonesia, yaitu Toridoll Japan," kata Ike yang menyatakan perusahaannya ditunjuk sebagai juru bicara.

Stephen McCarthy, Presiden Direktur PT Sarimelati Kencana, melalui e-mail, menyatakan perusahaannya tak pernah menggunakan produk yang tak layak dikonsumsi.

"Kami tidak pernah dan tidak akan pernah menyimpan, mendistribusikan, ataupun menggunakan produk yang tak layak dikonsumsi."

Sedangkan Presiden Direktur PT Sriboga Raturaya, Alwin Arifin, yang ditemui Tempo, membantah penggunaan produk kedaluwarsa di Pizza Hut, Pizza Hut Delivery, dan Marugame Udon.

"Pokoknya, enggak benar. Itu fitnah!" kata Alwin.

Dokumen Bocor

Dokumen yang diperoleh tim investigasi BBC Indonesia dan Tempo menunjukkan telah dilakukannya perpanjangan masa pakai bahan-bahan yang digunakan untuk Marugame Udon, Pizza Hut Indonesia dan Pizza Hut Delivery.

Dalam berkas berjudul Summary Extension Shelflife 2015-2016 dengan kop surat Sriboga Food Group itu dicantumkan, produk yang diperpanjang sendiri masa kedaluwarsanya itu antara lain produk berbahan daging : Veggie Chicken Sausage (sosis ayam dan sayuran), dan produk berbahan susu, Carbonara Sauce Mix -adonan saus karbonara.

Produk lain yang diperpanjang masa kedaluwarsanya adalah Puff Pastry - bahan pembuatan kue, Brownies Mix -adonan brownies, bahan marinade Citrus Marinade, dan saus sate, Satay Sauce dan saus XO -XO Sauce.

Bahan-bahan makanan itu, berdasarkan berkas tersebut, diperpanjang masa kedaluwarsanya selama satu bulan, diperuntukkan bagi Pizza Hut dan Pizza Hut Delivery (PHD). Selain itu ada juga beberapa makanan yang digunakan untuk restoran Marugame, seperti bubuk bonito, saos tempura dan sukiyake.

Sejumlah foto yang diambil sumber Tempo dan BBC Indonesia menunjukkan antara lain bahan untuk kuah ikan udon Marugame, bubuk Bonito, yang diperpanjang masa simpannya selama tiga bulan dari tanggal kedaluwarsa yang dikeluarkan produsen di Shanghai.

Pada kemasan bubuk Bonito tersebut ditempel stiker berisi keterangan: nama perusahaan eksportir, berat bersih produk, kode produksi, tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa.

Tetapi di kemasan itu ditempel juga stiker tambahan, yang menginstruksikan agar dilakukan perpanjangan waktu selama tiga bulan sejak masa kedaluwarsa yang seharusnya.

Berdasarkan keterangan di stiker, instruksi ini diberikan lewat email oleh bagian pembelian (purchasing).

Selama semester kedua 2015, menurut data yang diperoleh tim investigasi, ada delapan paket bubuk bonito yang diperpanjang masa simpannya. Masing-masing diperpanjang tiga bulan dari masa kedaluwarsa.

Menambahkan label atau stiker baru diduga melanggar Undang-Undang Pangan No 18 tahun 2012 Pasal 143, kendati ancaman hukumannya tergolong ringan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat miliar rupiah.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home