Dugaan Rp 30 M di Teman Ahok Akibat Kekosongan Hukum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Akibat kekosongan hukum bagi sistem pendanaan di dalam kelompok volunteer Teman Ahok merupakan faktor pendorong munculnya berbagai dugaan di masyarakat mengenai asal muasal sumber dana di dalam kelompok tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, dalam konferensi pers menyikapi polemik dana relawan di Gedung ICW, Kalibata, Jakarta Timur, hari Jumat (24/6).
Sebelumnya, terdapat informasi dugaan aliran dana dari pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta ke Teman Ahok sebesar Rp 30 miliar. Informasi itu diterima Anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang, dan disampaikan ke jajaran pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari Rabu (15/6).
Ia menilai seharusnya kelompok volunteer seperti Teman Ahok diklasifikasikan sebagai tim pemenangan yang diatur dalam UU Pemilu/Pilkada karena kerja-kerjanya patut dianggap sebagai tim kampanye bagi kandidat yang diusung.
“Kelompok volunteer dalam hal ini sebenarnya dapat diibaratkan seperti partai politik (Parpol) ketiga, karena adalah bentuk organisasi masyarakat yang sebagian besar dapat mempengaruhi hasil pemilihan umum (Pemilu). Kelompok volunteer seperti Teman Ahok benar-benar terorganisir. Kenapa tidak diatur layaknya parpol? UU Pilkada harusnya juga diterapkan bagi volunteer agar tak salah kaprah,” kata Heroik.
Menurut Heroik, harus ada solusi jangka panjang dalam menyelesaikan polemik seperti itu, yakni mereformasi tahapan kampanye.
“Sebanyak 101 daerah sudah berkampanye, tapi UU yang mengatur Pemilu tidak mengatur kampanye pra pencalonan. Ke depan harus ada solusi jangka panjang, yaitu harus mereformasi tahapan kampanye,” katanya.
Perludem bersama ICW dan Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) mengklausulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur pada tataran kampanye pra pencalonan, baik yang berupa parpol maupun kelompok volunteer. Hal ini dianggap mampu mengefektifkan maupun menertibkan segala bentuk pelanggaran dalam sumber dana maupun jumlah besaran sumbangan dana yang diterima tim pemenangan kandidat.
“Ketika kandidat mulai melakukan citra diri, laporan pengumpulan dana beserta keterangan sumber dana harus dilaporkan ke KPU. Ke depannya, volunteer juga harus didaftarkan dalam KPU yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Selanjutnya, baru laporan keuangan yang telah masuk ke KPU diaudit,” ujar Heroik.
ICW, JPPR, dan Perludem menyatakan bahwa tidak ada maksud untuk membatasi gerak volunteer, karena melihat niatan masyarakat melakukan itu atas dasar memberikan pilihan kepada masyarakat.
“Keberadaan volunteer harus dipertegas dengan prinsip-prinsip Pemilu. Belum terlambat KPU mengambil langkah untuk mengatur pendanaan volunteer atau kandidat dalam PKPU. Kehadiran volunteer harus diapresiasi meski mungkin ada polemik. Namun harus diingat bahwa hal itu juga akibat dari kekosongan hukum sehingga belum ada aturannya,” ujar dia.
Kelompok volunteer Teman Ahok merupakan kelompok organisasi bentukan masyarakat yang mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju sebagai salah satu kandidat dalam Pilkada 2017 melalui jalur non partai (independen).
Jalur independen berarti calon kandidat yang ingin mencalonkan dirinya tidak memeluk parpol sebagai tim pemenangan, dan mengharuskan untuk mengumpulkan sebanyak satu juta Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI Jakarta sebagai bukti dukungan bagi kandidat.
Diketahui, “Teman Ahok” telah berhasil memenuhi persyaratan tersebut sehingga Ahok dimungkinkan dapat maju kembali sebagai calon gubernur DKI Jakarta di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...