Dugaan Suap US$ 20.000 untuk Jaksa Agung, KPK Siap Berkoordinasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka berkoordinasi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) 2012-2013, termasuk pengembangan perkara pascapengakuan ada uang 20.000 dolar AS untuk Jaksa Agung.
"Itu kan kaitannya dengan bansos. Kita sudah serahkan ke mereka kalau kaitannya dengan bansos, kecuali kalau mereka ada kendala, mereka akan koordinasi dengan kita," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta, hari Senin (16/11).
Sebelumnya, dalam sidang untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, rekan Rio bernama Fransisca Insani Rahesti alias Sisca, mengaku ada uang yang disediakan oleh Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti untuk Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Jadi, ada pertemuan antara Bu Evi, Pak Rio dan saya di kafe Mini. Setelah Pak Rio pulang, Bu Evi bilang Mbak tolong sampaikan ke Pak Rio ya, untuk urusan Jaksa Agung ada dana 20.000 dolar, untuk Pak Rio ada sendiri," kata Sisca dalam sidang.
Namun, menurut Indriyanto, uang tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Sumut yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Kita tidak memeriksa di situ. Itu kan soal bansos. Selama mereka tidak ada kendala, ya kita serahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Hal itu, menurut Indriyanto, berdasarkan prosedur standar operasi perkara tipikor bahwa pengembangan kasus pertama dilakukan pihak yang menangani kasus pertama.
"Bansos kan ditangani kejaksaan, kalau ada jeruk makan jeruk kan mereka bisa serahkan ke kami. Sementara begitu. Kita tunggu persidangan ini," kata Indriyanto.
Gatot Pujo Nugroho menjadi tersangka dalam empat perkara, yaitu perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Selain itu, kasus suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, persetujuan laporan pertanggungjawaban dan penolakan penggunaan hak interpelasi. Ketiganya ditangani KPK, sedangkan kasus terakhir adalah perkara dugaan korupsi bansos yang ditangani Kejagung.
"Kita saja belum selesai tangani kasus interpelasinya, jadi bansos itu kita serahkan Kejaksaan," kata Indriyanto.
Selain menyediakan uang untuk Jaksa Agung dan Rio Capella. Evi juga mengaku memberikan uang kepada Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung.
"Pernah diinfokan Pak Kaligis, katanya, ada sejumlah uang diberikan kepada orang di Kejaksaan Agung. Nilainya yang ke saya Rp 300 juta, tapi kalau ke Pak Gatot saya tidak tahu pasti," kata Evi Susanti, yang juga menjadi saksi dalam sidang kali ini.
"Siapa yang di Kejaksaan Agung?," tanya ketua majelis hakim Artha Theresia.
"Namanya Maruli," jawab Evi. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Israel Pada Prinsipnya Setuju Gencatan Senjata dengan Hizbul...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Siaran media Kan melaporkan bahwa Israel pada prinsipnya telah menyetujui...