Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:38 WIB | Selasa, 18 Agustus 2015

Dukung Kemendagri Hapus Produk Hukum Diskriminatif Perempuan

Koordinator Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia Beragam Ruby Khalifah (kiri), dalam konferensi pers 70 Tahun Indonesia Merdeka di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, hari Selasa (18/8). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bersamaan dengan Peringatan HUT ke-70 Republik Indonesia dan peringatan Hari Konstitusi Indonesia, 144 organisasi perempuan yang bersatu dalam "Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia Beragam", menyatakan sikap menuntut penghapusan berbagai produk hukum diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marjinal.

"Kami juga menyatakan dukungan terhadap upaya Kementerian Dalam Negeri dalam menghapuskan 139 perda diskriminatif, produk-produk hukum diskriminatif, yang dilakukan di tingkat nasional dan daerah," kata Koordinator Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia Beragam Ruby Khalifah di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, hari Selasa (18/8).

Dia berpendapat, diskriminatif produk hukum terhadap perempuan tersebut telah terbukti membuat sekat-sekat yang menutup kebinekaan dan melemahkan upaya pemenuhan hak-hak asasi manusia, terutama perempuan dan kelompok-kelompok marjinal.

Situasi itu, kata Ruby, sangat bertentangan dengan mandat perlindungan kepada segenap warga negara yang telah diikrarkan oleh bangsa ini dalam Pembukaan Undang-Undang 1945 pada alinea ke-4.

Ruby menambahkan, Gerakan Perempunan Mewujudkan Indonesia Beragam mendesak Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Nawacita-nya.

Pertama, kata Ruby, mendesak Presiden RI mewujudkan Nawacita-nya dengan menginstruksikan untuk me-review dan mencabut semua produk hukum di tingkat nasional dan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan, kelompok minoritas, dan marjinal.

"Kedua, mendesak Kementerian Dalam Negeri RI, untuk mencabut 139 perda diskriminatif terhadap perempuan, kelompok-kelompok minoritas, dan marjinal, yang berpotensi memecah-belah kesatuan dan menghambat pemenuhan hak-hak dasar rakyat terutama perempuan, minoritas, dan kelompok merjinal," kata dia.

Ketiga, kata Ruby lebih lanjut, mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mencabut perda diskriminatif terhadap perempuan, minoritas, dan kelompok marjinal.

Keempat, mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berperan memberikan dukungan penuh Mendagri untuk membatalkan perda-perda yang diskriminatif terhadap perempuan.

Kelima, mendesak DPR RI dan DPRD untuk memprioritaskan penyusunan produk hukum yang adil terhadap rakyat, terutama perempuan, minoritas, dan kelompok marjinal, seperti Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG), RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Revisi Undang-Undang Buruh Migran, Revisi Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home