Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 12:44 WIB | Kamis, 09 Juli 2015

"Dulu DKI Banyak Catatan Tapi Dikasih WTP"

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), merasakan ketidakadilan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014.

Ia membandingkan opini yang digulirkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada anggaran dua tahun sebelumnya. Menurutnya, dua tahun lalu BPK memberikan opini "Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)" kepada DKI, namun dengan rentetan catatan yang panjang. 

"BPK beri WTP zaman Foke (Fauzi Bowo, Red), tapi ada catatan-catatan. Kalau namanya tanpa persyaratan, ya nggak ada catatan. Jadi, kalau dengan persyaratan, berarti ada catatan. Masalah aset begitu parah dikasih WTP dengan banyak catatan. Kalau dengan catatan menurut saya namanya WDP," kata Ahok di Balai Kota DKI pada Kamis (9/7).

Ahok mengaku melayangkan protes keberatan atas pertimbangan BPK memberi opini dengan mempertimbangkan ihwal prosedural saja. 

"Makanya saya bilang, nggak heran di Indonesia ada provinsi yang korupsi tapi dikasih WTP, karena dia (BPK, Red) memang cuma ngomong prosedural. Itu yang saya protes," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu. 

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Internasional BPK, Yudi Ramdan Budiman, melalui rilis yang dikirim mengatakan penilaian BPK terhadap laporan keuangan Pemprov DKI telah sesuai prosedur.

Setiap pemeriksaan keuangan BPK sesuai dengan ketentuan undang-undang menggunakan empat kriteria, yakni  kesesuaian atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),  kecukupan informasi laporan keuangan,  efektivitas Sistem Pengendalian Intern,  dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya penyimpangan atau kecurangan yang berdampak pada adanya potesi dan indikasi kerugian negara.

Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dikatakan pejabat daerah setempat wajib menindaklajuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home