Dinsos DKI Pulangkan Puluhan Pengemis dan Gelandangan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta memulangkan 85 pengemis dan gelangan yang tersebar di lima wilayah Suku Dinas Sosial Wilayah Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta pada hari Kamis (9/7) di Panti Sosial Bina Insani, Cipayung, Jalan Raya Ceger, Jakarta Timur.
Dalam acara pemulangan pengemis dan gelandangan atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tersebut dihadiri Kepala Seksi Rehabilitas Sosial Tuna Sosial Dinsos DKI Prayitno, dan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI, Chaidir.
Chaidir dalam sambutan di hadapan 85 PMKS yang ditampung di beberapa panti milik Dinsos DKI Jakarta –Panti Sosial Bina Insani Kedoya, Jakarta Barat kemudian Panti Sosial Bina Insani Cipayung, Jakarta Timur, dan Panti Sosial Bina Insani Cengkareng, Jakarta Barat– mengimbau para PMKS tidak lagi datang ke Jakarta apabila tidak memiliki keahlian atau keterampilan.
“Dalam momentum Ramadan ini, kami menyayangkan bahwa kami harus mengembalikan bapak dan ibu sekalian yang sudah menjadi penghuni panti ke daerah asal. Kami paham Jakarta selalu mengundang daya tarik dan mimpi. Bapak dan ibu sekalian kalau datang ke Jakarta jangan sekadar mengadu nasib. Saya doakan berhasil, tetapi kalau tidak kan bapak dan ibu ternyata hanya akan masalah kesejahteraan sosial,” kata Chaidir.
Kepada para wartawan, Chaidir menjelaskan para PMKS dibawa dengan dua bus ke Cirebon dan Bandung Jawa Barat. Mereka akan istirahat sejenak di sub unit Balai Bina Mandiri, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat.
Menurut Chaidir, pengembalian PMKS pertama dilakukan pada H-7 sebelum Ramadan, dalam hal ini adalah para PMKS yang dirazia memiliki daerah asal Provinsi Jawa Barat. “Nanti akan ada lagi pemulangan PMKS pada H+12 setelah Idul Fitri,” Chaidir menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama Prayitno mengatakan seluruh warga binaan yang dipulangkan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak kembali ke Jakarta sebagai PMKS.
Apabila mereka kembali ke Jakarta dan terjaring operasi lagi maka mereka akan dilaporkan ke kepolisian, karena sudah tidak lagi melanggar Peraturan Daerah No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum akan tetapi sudah pidana.
"Mereka menandatangani perjanjian untuk tidak menjadi pengemis, gelandangan atau pengamen di jalanan dan sejenisnya lagi. Untuk yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Prayitno.
Berdasar data Dinsos DKI Jakarta, hasil penjangkauan atau penertiban sosial sampai semester pertama 2015 terjaring sebanyak 5.244 orang, sedangkan hasil penjangkauan atau penertiban sosial semester yang sama pada 2014 sebanyak 7.109 orang, atau dapat dikatakan terjadi penurunan 26 persen.
Catatan Tahun Lalu
Pada 2014, Dinsos DKI Jakarta telah memulangkan 163 PMKS yang terjaring razia di Ibu Kota ke kampung halamannya pada bulan Oktober tahun lalu.
Saat itu 75 PMKS dipulangkan ke Jawa Barat dan 88 lainnya ke Jawa Tengah. Ratusan PMKS yang dipulangkan itu terdiri dari gelandangan, pengemis, anak jalanan, waria, dan penyandang disabilitas.
Baca Juga:
- Awas Beri Uang Pengemis Dibekuk Satpol PP
- 163 PMKS Dipulangkan ke Daerah Asal
- PMKS Tandtangani Perjanjian Tidak Lagi Mengemis
- September, Pemprov DKI Gelar Operasi Yustisi PKL dan PMKS
- Pemprov DKI Jakarta musnahkan Bajaj 2T
- Dinsos DIY Akan Gelar Operasi Penertibang Gepeng
Ikuti berita kami di Facebook
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...