Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:35 WIB | Senin, 01 Februari 2016

E-Filing Surat Wajib Lapor Pajak Online

Sampaikan SPT Tahunan Anda secara online dengan e-filing. (Foto: pajak.go.id)

SATUHARAPAN.COM – Penyampaian SPT Online bagi orang awam, pasti sangat merepotkan. Namun bagi yang sudah terbiasa tentu merupakan sebuah kemudahan, karena Anda tidak perlu repot-repot mengisi formulir manual serta Anda juga tidak perlu jauh-jauh menyampaikan SPT tersebut ke Kantor Pajak.

Yang Perlu Anda ketahui adalah Penyampaian SPT Tahunan secara manual maupun secara Online tidak lah berbeda, hanya penyampaian dan pengisiannya melalui media online. Yang perlu Anda ketahui adalah pengisian SPT dan pemilihan jenis SPT Tahunan yang akan Anda gunakan untuk melaporkan SPT Online harus sesuai dengan berapa penghasilan yang Anda dapat dari pemberi kerja selama satu tahun, terhitung dari awal mulai kerja hingga akhir tahun.

Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), melalui online dinamakan  e-filing,  yang dapat dilakukan secara online yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id  Untuk  memulai langsung klik di https://efiling.pajak.go.id

e-filing menawarkan berbagai keuntungan pelaporan SPT, yaitu: cepat, aman, dan kapan saja (24 jam × 7 hari), murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT (kecuali bayar internetnya), penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer, kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard, data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT, ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas, dokumen pelengkap tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh Kantor Penerima Pajak (KPP).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 , yang ditetapkan pada 6 Januari 2014, tentang Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak  Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-filing melalui website Ditjen Pajak.

Tutorial  Mengisi SPT Menggunakan e-filing

Pendaftaran untuk Memperoleh e-FIN

Langkah pertama, yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN), melalui online pada website dirjen pajak dan masuk ke  halaman depan aplikasi e-Filing (http://efiling.pajak.go.id/). Pendaftarkan diri paling lama tiga puluh hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN, dengan mencantumkan : alamat email, dan nomor telepon genggam.

Dengan mengajukan permohonan e-FIN (e-Filing Identification Number). e-FIN merupakan nomor identitas Wajib Pajak, yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing. e-FIN ini terikat langsung dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang dimiliki. Dapat diibaratkan bahwa e-FIN ini menjadi identitas pengganti NPWP saat melaporkan SPT Tahunan lewat aplikasi e-Filing tersebut.

Mengajukan permohonan e-FIN dapat dilakukan lewat menu Permohonan e-FIN di halaman depan aplikasi e-Filing. Di halaman Permohonan e-FIN itu cukup memasukan NPWP dan Tanggal Terdaftar (serta mengisi Captcha untuk validasi), kemudian tekan tombol Submit.

Untuk informasi, baik NPWP maupun Tanggal Terdaftar dapat ditemukan di Kartu NPWP masing-masing. Dengan menekan tombol submit, permohonan e-FIN kita akan segera diproses dan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan alamat terdaftar, yaitu alamat yang digunakan saat mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Registrasi dan Aktivasi e-FIN

Bila sudah memiliki e-FIN, maka bisa meneruskan ke langkah kedua, yaitu mengajukan pendaftaran e-Filing. Pendaftaran e-Filing dapat dilakukan lewat menu e-Filiing , Pendaftaran e- Filing di halaman depan aplikasi. Yang perlu dilakukan adalah mengisi satu per satu isian yang ditampilkan di halaman Pendaftaran e-Filing tersebut. Perlu diperhatikan e-FIN yang sudah diterima akan dicocokan kembali dengan NPWP, agar tidak terjadi kesalahan identitas saat pelaporan SPT Tahunan nantinya.

Isian email, merupakan salah satu isian yang terbilang penting, disarankan menggunakan alamat email yang tidak terikat dengan instansi apa pun seperti Gmail atau Ymail, karena alamat email ini akan digunakan untuk menerima informasi seputar aplikasi e-Filing. Selain itu, juga akan menggunakan alamat email ini sebagai username, saat menggunakan aplikasi e-Filing. Bila semua isian sudah diisi dengan benar, klik tombol submit untuk mengajukan pendaftaran e-Filing.

Tidak lama kemudian, email yang berisi informasi untuk mengakses aplikasi e-Filing diterima. Di dalam email tersebut pun akan mencantumkan link untuk aktivasi. Link ini harus terlebih dahulu diakses, agar bisa mulai menggunakan aplikasi e-Filing. Perlu diperhatikan bila email tersebut tidak kunjung masuk ke dalam Inbox, ada kemungkinan email tersebut masuk ke dalam Spam.

Mengisi SPT e-Filing

Setelah Login berhasil, maka langkah mudah selanjutnya adalah menyusun SPT secara online. Jangan lupa untuk menyiapkan Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2 dan juga bukti-bukti potong PPh final lainnya sebagai bahan menyusun SPT kita nantinya.

-Masuk ke website Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) dan klik icon e-Filing atau langsung mengunjungi alamat efiling.pajak.go.id

 -Login ke akun e-Filing dengan memasukan username (NPWP) dan password pada halaman login DJP Online

 -Pilih menu sesuai dengan jenis SPT yang hendak disampaikan

 -Isi SPT menggunakan aplikasi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas,

 -Jika status SPT kurang bayar, lakukan pembayaran dan masukan kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) ke aplikasi e-SPT.

Bila sudah yakin dengan isian SPT Tahunanyang telah diisi, dapat dilanjutkan dengan pengiriman SPT. Pengiriman SPT ini dilakukan dengan dua tahap, yaitu dengan menekan tombol Ambil Kode Verifikasi dan dilanjutkan dengan menekan tombol Kirim Data.

Dengan menekan tombol Ambil Kode Verifikasi, akan menerima kode verifikasi yang diperlukan untuk mengirim SPT Tahunan melalui alamat email, yang telah didaftarkan di aplikasi ini. Kode verifikasi ini harus diisikan setelah menekan tombol Kirim Data. Bila tidak ada masalah pada kode verifikasi dan proses pengiriman data, akan menerima pemberitahuan SPT Tahunan, sudah terkirim pada alamat email yang sama. (www.pajak.go.id/ bppk.kemenkeu.go.id)

 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home