PT KAI Kenakan Biaya Kelebihan Bagasi Penumpang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, pada awal 2016, mulai memberlakukan biaya kelebihan bagasi barang bawaan penumpang.
"Setiap penumpang hanya diizinkan membawa barang maksimum 20 kilogram, lebih dari itu dikenakan tarif tambahan. Untuk kelebihan barang kelas ekonomi dikenakan tarif Rp 2.000 per kilogram, kelas bisnis Rp5 kilogram, dan kelas eksekutif Rp 10.000 perkilogram," kata Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro, di Jakarta, baru-baru ini, seperti diberitakan Antara
Menurut dia, pengenaan biaya tambahan bagasi karena seringkali penumpang KA mengeluh, tidak kebagian tempat untuk penyimpanan bagasi.
Ada saja penumpang yang membawa barang hingga dua karung lebih, sehingga menganggu penumpang lainnya untuk menempatkan barang bawaan.
"Peraturan tertulis sesungguhnya sudah ada. Tapi mulai tahun ini (2016) mulai kami berlakukan lagi," katanya.
Mekanismenya, setiap penumpang akan diperiksa saat hendak masuk stasiun, sehingga bisa diketahui apakah seseorang membawa beban lebih 20 kilogram atau tidak.
Pada 2016, PT KAI menargetkan mengangkut 72,3 juta orang pemakai jasa, meningkat 5,49 persen dari jumlah tahun lalu sebanyak 68,54 juta orang.
Saat yang bersamaan volume barang yang terangkut, diproyeksikan mencapai 62,92 juta ton tumbuh dari tahun 2015 sebanyak 29,65 juta ton.
Persyaratan & Ketentuan PT KAI Angkutan Bagasi
Berikut ini syarat dan ketentuan bagi penumpang yang membawa bagasi yang dikutip dari laman tiket.kereta-api.co.id
-Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi kedalam kereta api dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm), serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item Bagasi) tanpa dikenakan bea tambahan.
-Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud diatas sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg, atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa kedalam kereta penumpang dengan dikenakan bea kelebihan Bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.
Tarif atas kelebihan berat Bagasi sebagai berikut :
-Kereta Api Kelas Eksekutif Rp 10.000,-/kg;
-Kereta Api Kelas Bisnis/Ekonomi Komersial Rp 6.000,-/kg;
-Kereta Api Kelas Ekonomi non Komersial Rp 2.000,-/kg.
-Pembayaran bagasi dilakukan di stasiun.
-Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud angka 2 tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin Kereta kecuali : Sepeda lipat dalam keadaan komponen-komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh; Kursi roda manual, kereta bayi, tongkat alat bantu jalan. Khusus peralatan olahraga, peralatan musik dan peralatan elektronik tertentu, dapat dibawa ke dalam kereta dengan membeli tempat duduk tambahan, bila tidak tersedia tempat duduk tambahan, maka barang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin Kereta. Pada saat reservasi tiket tambahan untuk bagasi, kolom nama diisi nama penumpang.
-Bagasi ditempatkan pada rak Bagasi diatas tempat duduk penumpang,tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak akan menimbulkan kerusakan pada Kereta.
-Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau kehilangan bagasi penumpang, wajib menjaga bagasi yang dibawanya.
-Kerusakan pada kereta yang diakibatkan oleh bagasi penumpang tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...